Polres Sergai Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up, Empat Pelaku Berhasil Diamankan

Para tersangka sindikat pencurian mobil saat diamankan di Mapolres Sergai. (Foto: Istimewa/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis mobil pick up. Seluruh anggota komplotan yang berjumlah empat orang telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pertama berinisial YA alias Y (33) di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Minggu (7/6/2026).
Setelah berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, diketahui tiga tersangka lainnya lebih dahulu diamankan dalam perkara lain di wilayah Deli Serdang pada akhir Mei 2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial H alias I yang ditangkap di areal Perkebunan Sofindo, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, pada Minggu (24/5/2026) pukul 07.30 WIB.
Kemudian, tersangka IP alias K ditangkap di Jalan Sidodadi Gang Karya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (25/5/2026) pukul 20.00 WIB. Sementara tersangka M alias W alias K diamankan di areal Perkebunan PTPN II, Dusun Rambe, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada Selasa (26/5/2026) pukul 15.00 WIB.
"Pelaku YA dan komplotannya berhasil diamankan. Mereka merupakan sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai," ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil sebanyak empat kali di wilayah Sergai. Salah satu aksi mereka gagal karena kendaraan yang dicuri terbakar akibat korsleting pada mesin.
Selain itu, komplotan tersebut juga diduga terlibat dalam 15 kasus pencurian sepeda motor, yakni 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Polres Sergai Tangkap Anggota Sindikat Pencuri Mobil L300, Beraksi di Sejumlah Daerah Sumut
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi serta kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan sasaran.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. YA dan M bertugas memantau situasi serta mendorong kendaraan, IP berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan dalam aksi, sedangkan H bertugas menghidupkan mesin dan menjual kendaraan hasil curian.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Bringin Jaya.




















