Tuesday, June 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Sergai Tangkap Anggota Sindikat Pencuri Mobil L300, Beraksi di Sejumlah Daerah Sumut

Mistar.idSelasa, 9 Juni 2026 08.29
journalist-avatar-top
SD
polres_sergai_tangkap_anggota_sindikat_pencuri_mobil_l300_beraksi_di_sejumlah_daerah_sumut

Ilustrasi polisi menangkap seorang anggota sindikat pencuri Mobil L300 (Foto: AI/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang anggota sindikat spesialis pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 pada Minggu (7/6/2026). Tersangka diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan tersangka berinisial YA alias Y (33), warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Ia merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di berbagai daerah di Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

"Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai," ujar Bringin Jaya, Selasa (9/6/2026) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama sejumlah rekannya yang berinisial IP alias K, MI alias W alias K, dan I. Mereka tercatat melakukan empat kali aksi pencurian di wilayah Sergai. Namun, satu aksi di antaranya gagal karena kendaraan yang hendak dicuri terbakar akibat korsleting mesin.

Selain terlibat dalam pencurian mobil, komplotan tersebut juga diduga melakukan belasan aksi pencurian sepeda motor. Mereka tercatat beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, serta lima kali di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan sasaran.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. YA dan MI bertugas memantau situasi sekitar serta mendorong mobil pikap yang menjadi target. IP berperan sebagai pengemudi mobil Avanza yang digunakan dalam aksi tersebut, sedangkan I bertugas menghidupkan mesin dan menjual mobil hasil curian.

Dari hasil penjualan kendaraan curian, masing-masing pelaku memperoleh bagian sebesar Rp4 juta.

"Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung warna hitam, satu jam tangan, empat celana panjang, tiga celana pendek, empat kaus lengan pendek, dua kaus lengan panjang, satu kemeja, satu singlet, dan tiga celana dalam. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar rekan tersangka lainnya yang identitasnya telah diketahui," kata Bringin.

Atas perbuatannya, tersangka YA kini mendekam di sel tahanan Polres Serdang Bedagai. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan kendaraan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110," pungkasnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN