PMII Asahan–Tanjungbalai dan KOPRI Desak Hukuman Maksimal bagi Oknum ASN yang Diduga Cabuli Anak

Sekretaris PC PMII Asahan–Tanjungbalai, Widya Ari Rizki bersama Ketua KOPRI PMII Asahan Kiki Khairani Marpaung menyerukan desakan pelaku dugaan pencabulan anak yatim piatu di Tanjungbalai di Hukum Maksimal. (foto:saufi/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID (24/7/2026) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Asahan–Tanjungbalai bersama Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Asahan menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tanjungbalai.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (24/7/2026), Sekretaris PC PMII Asahan–Tanjungbalai, Widya Ari Rizki, mengecam keras dugaan tindak pidana tersebut dan menilai kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus seperti ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama," tegas Widya.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, memberikan perhatian maksimal terhadap proses penanganan perkara.
PC PMII Asahan–Tanjungbalai berharap proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua KOPRI PC PMII Asahan, Kiki Khairani Marpaung, juga menyampaikan pernyataan sikap yang berisi lima tuntutan, yakni mengecam keras dugaan tindak pidana tersebut, mendesak proses hukum yang transparan dan profesional, meminta sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terduga terbukti bersalah, mendorong pendampingan hukum, medis, dan pemulihan psikologis bagi korban, serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kiki Khairani Marpaung menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Di akhir pernyataannya, PMII dan KOPRI PC PMII Asahan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara tertib, menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang berstatus tersangka, serta memberikan dukungan kepada korban agar memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
"Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan profesional. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan," tutup pernyataan sikap tersebut. (hm27)





















