Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pencabulan Anak Yatim Piatu di Tanjungbalai, Pelaku Seorang Buruh Harian Lepas

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 17.10 WIB
pencabulan_anak_yatim_piatu_di_tanjungbalai_pelaku_seorang_buruh_harian_lepas

Ilustrasi. (Foto: tmcnet.com)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID - Kasus dugaan pencabulan seorang anak yatim piatu berusia 12 tahun di Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjungbalai kini dalam proses penyidikan polisi dengan nomor LP/B/132/V/2026 diterima pada 19 Mei 2026.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery melalui Kepala Sub Seksi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Kasubsi PIDM) Sihumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, mengatakan pelapor merupakan ibu sambung korban berinisial YA.

"Korban sebut saja Budi, 12 tahun, seorang siswa kelas V SD yang diketahui berstatus yatim piatu. Sementara terlapor berinisial A, 37 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas," katanya, Kamis (23/7/2026).

Lanjutnya, dari laporan yang diperoleh dugaan peristiwa terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

'Terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan telepon genggam untuk dimainkan. Setelah itu, terlapor diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Atas dugaan tersebut, ibu sambung korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Ipda M. Ruslan mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan termasuk memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor maupun pihak terlapor, serta meminta keterangan saksi ahli psikologi guna melengkapi alat bukti.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Saat ini proses hukum masih berlangsung di Polres Tanjungbalai," tuturnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN