Kakek di Pematangsiantar Buron Polisi Usai Diduga Memerkosa Cucu Kandung

Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar menunjukkan berkas DPO atas tersangka SH. (Foto: Abdi/MISTAR.ID).
Pematangsiantar, MISTAR.ID – SH, seorang kakek yang diduga memperkosa cucunya yang masih berusia tiga tahun di Kecamatan Siantar Selatan, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pematangsiantar. Penetapan itu dilakukan setelah tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, mengatakan penetapan SH sebagai DPO telah melalui prosedur hukum. Selain melayangkan surat panggilan hingga tiga kali, penyidik juga telah mendatangi rumah tersangka, namun SH tidak ditemukan.
Darwin menjelaskan, SH resmi masuk DPO sejak Kamis (23/7/2026). Berkas DPO tersebut telah dikirim ke Polda Sumatera Utara untuk disebarluaskan kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek.
Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan SH diminta segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat.
"Surat penetapan tersangka sudah kami kirim kepada SH dan keluarganya," kata Darwin saat ditemui MISTAR.ID, Kamis (23/7/2026).
Untuk memperkuat status SH sebagai buronan, lanjut Darwin, pihaknya terlebih dahulu memastikan identitas tersangka melalui pihak kelurahan setempat.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
"Peluang melarikan diri memang ada, tetapi apa pun alasannya, tugas kami tetap jelas, yaitu terus mencari dan menangkap tersangka sampai ditemukan," tegasnya.

























