Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

IDAI Sebut Vonis Bebas dr Ratna Setia Asih Cerminkan Keadilan bagi Profesi Dokter

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 17.56 WIB
idai_sebut_vonis_bebas_dr_ratna_setia_asih_cerminkan_keadilan_bagi_profesi_dokter_

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A. (foto: berry/mistar)

news_banner

Medan,MISTAR.ID - dr Ratna Setia Asih, Sp.A, berhasil menemukan keadilannya setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 20 Juli 2026, atas dugaan tindak pidana kesehatan yang mengakibatkan meninggalnya pasien anak.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp. Kardio(K), mengatakan IDAI sangat bersyukur atas hasil yang telah dicapai pihaknya dalam menegakkan keadilan bagi kasus Ratna Setia Asih.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim hakim, majelis hakim yang mulia sudah dengan jernih membuat keputusan yang sangat melegakan, yang sesuai dengan amicus curiae dari IDAI,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Dijelaskan Piprim, salah satu amicus curiae IDAI yaitu ditandatangani oleh 4.061 dokter anak mulai dari guru besar hingga konsultan di seluruh Indonesia, sehingga ia mengapresiasi hasil keputusan terhadap Ratna Setia.

Menurutnya, IDAI tidak bisa membayangkan seandainya seorang dokter merawat pasien dengan sepenuh kemampuannya, kemudian hasil akhir dari pasien mengalami pemburukan atau bahkan meninggal dunia.

Kondisi pasien tersebut, dikatakan Piprim, bisa jadi karena risiko medis dan penyakit yang sudah berat, contohnya pada kasus yang ditangani Ratna Setia jika pasien mengalami gangguan listrik jantung yang derajatnya tertinggi

Apabila dokter kemudian dipidanakan karena masalah medis, Piprim mengatakan tentu dampaknya juga akan tidak baik untuk masyarakat luas, karena dokter akan sangat takut mengobati pasiennya.

“Kalau ada apa-apa sedikit, (kondisi pasien) berat sedikit, dokter akan merujuk saja (pasien anaknya) ke rumah sakit atau dokter lainnya dan ini tentu sangat berbahaya buat masyarakat luas kedepannya,” ucapnya.

Dokter Spesialis Anak itu mengatakan, penanganan kasus dokter harusnya dikembalikan ke era sebelum Majelis Disiplin Profesi (MDP) yaitu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Sehingga, kasus-kasus yang menimpa disiplin profesi seharusnya diselesaikan oleh satu majelis yang mengurusi disiplin profesi dan nantinya ada juga majelis yang mengurusi etik dari kedokteran tersebut.

“Penanganan kasus dokter kan sifatnya tertutup, untuk disiplin profesinya nanti dievaluasi seperti apa yang dilakukan dokter tersebut, pelanggaran apa, disiplin apa dan hukumannya bisa bermacam-macam,” katanya.

Ia menyebut hukuman yang dapat diberikan jika dokter terbukti bersalah, mulai dari hukuman administratif, teguran lisan, teguran tertulis, dan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) misalkan tiga bulan, enam bulan, atau bisa dilarang praktek seumur hidupnya.

Konsultan Kardiologi Anak itu melihat hal unik dalam penanganan kasus Ratna Setia Asih yaitu belum adanya persidangan MDP, namun rekannya justru sudah direkomendasi ke penyelidikan pidana.

“Ini yang kita sebut kriminalisasi MDP, ini tidak boleh berulang. Jadi kalau kasus dokter itu harus diselesaikan dulu disiplin profesinya seperti apa, baru kemudian langkah-langkah berikutnya sesuai dengan hasil yabg didapat,” ucapnya.

Sebelumnya, dr Ratna Setia Asih, dokter diduga terlibat dalam kasus malapraktik hingga menyebabkan kematian Aldo Ramdani, bocah berusia 10 tahun pada pertengahan Juni 2025 lalu, saat korban menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN