Terduga Pelaku Kekerasan Seksual pada Disabilitas di Sergai Belum Juga Ditangkap

Ilustrasi. (Foto: Setneg.go.id)
Sergai, MISTAR.ID - Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum juga ditangkap. Pelapor berinisial RJ, 32 tahun, mengatakan laporan ke polisi sudah lebih dari satu bulan dibuat.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/310/VI/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI, pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.46 WIB.
"Hingga kini pelaku yang saya laporkan masih bebas berkeliaran dan membuat resah warga. Memang saya sudah diberikan SP2HP yang menyatakan perkara naik ke tahap penyidikan, tetapi saya menilai Polres Tebing Tinggi lamban mengungkap kasus ini," ujar RJ kepada Mistar, Kamis (23/7/2026).
Ia mengatakan korban berinisial AS, 26 tahun, merupakan seorang penyandang disabilitas yang hidup sebatang kara. Karena merasa iba dan menganggap korban seperti adik kandungnya sendiri, ia memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
"Saya minta kepada Polres Tebing Tinggi agar segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi di area perladangan di Kecamatan Bandar Khalifah, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Resman mengaku mendapat informasi dari warga bahwa korban mengaku telah disetubuhi oleh pria berinisial NF.
"Setelah mendapat informasi itu, saya langsung menanyakan kepada AS. Berdasarkan keterangannya, benar NF telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Muliyono saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























