Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Beli Uang Palsu via Facebook, Dua Pria Asal Medan Ditangkap di Sergai

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 15.52 WIB
beli_uang_palsu_via_facebook_dua_pria_asal_medan_ditangkap_di_sergai

Barang bukti saat diamankan di Mapolres Sergai. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Sergai/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin (20/7/2026) malam.

Kedua tersangka yang diamankan yakni MFT, 24 tahun, warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP, 25 tahun, warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menerangkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap transaksi jual beli menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

"Mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu," ujar Kasi Humas dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial Facebook seharga Rp400.000. Dari pembelian itu, tersangka mendapatkan uang palsu pecahan rupiah dengan total nominal Rp2.000.000 yang terdiri atas 13 lembar pecahan Rp100.000 dan 14 lembar pecahan Rp50.000.

Sistem transaksi dilakukan tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa, dengan cara penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir jalan.

"Setelah menerima uang palsu tersebut, para tersangka mendatangi wilayah Serdang Bedagai untuk membelanjakannya, seperti membeli rokok dan mengisi saldo e-money demi mendapatkan uang kembalian berupa uang asli," jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, enam lembar uang palsu pecahan Rp50.000, kertas pembungkus, sembilan bungkus rokok hasil pembelanjaan menggunakan uang palsu, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai sebesar Rp593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian pembelanjaan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pedagang di wilayah Serdang Bedagai, agar lebih teliti dan waspada saat menerima uang tunai dari konsumen. Uang sebaiknya dilihat dan diraba dengan saksama saat bertransaksi tunai.

Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya ke SPKT Polsek terdekat atau menghubungi layanan Polri Call Center 110. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN