Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Es di Perbaungan Ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 10.28 WIB
nyambi_edarkan_sabu_penjual_es_di_perbaungan_ditangkap_satres_narkoba_polres_sergai

Tersangka dan barang bukti. (foto:dokumen polisi/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID (22/7/2026) – Pria berinisial H (38), warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Tersangka H, yang juga sehari-hari bekerja sebagai penjual es dan nyambi mengedarkan sabu, ditangkap petugas melalui metode undercover buy pada Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya menerangkan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas informasi dari warga. Selanjutnya, personel Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memetakan lokasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan undercover buy.

“Tiba di lokasi, tersangka H menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya kepada petugas. Saat kotak tersebut dibuka, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Petugas di lokasi langsung sigap mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram, satu bungkus kotak rokok merek Surya sebagai tempat menyimpan sabu, serta satu unit ponsel Android yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kemudian, lanjutnya, hasil interogasi awal di lokasi, tersangka H mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang disiapkan untuk diperjualbelikan.

“Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di daerah Tembung. Modus operandi yang digunakan yakni pemesanan melalui telepon seluler, dilanjutkan pembayaran melalui transfer bank, lalu barang diantarkan oleh W ke lokasi yang ditentukan oleh H. Praktik jual beli narkoba dalam jaringan ini, diakui H, telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan,” sambungnya.

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai. Saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan terhadap pria berinisial W. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian,” tegasnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN