Polisi Tangkap Tiga Tersangka Narkoba di Binjai

Tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Polres Binjai beserta barang bukti. (Foto: Dokumentasi Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkoba dari lokasi yang berbeda dalam kurun waktu empat hari, mulai tanggal 18 hingga 21 Juli 2026.
Ketiga tersangka berinisial IS, 45 tahun, BP, 31 tahun, dan MR, 45 tahun. IS ditangkap di kawasan Sawo, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. BP diamankan di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Sementara MR ditangkap di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,41 gram, satu unit timbangan elektrik, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, satu bungkus plastik klip transparan, serta satu bungkus ganja kering seberat 100 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
"Untuk tersangka IS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.
Sementara itu, tersangka BP dan MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























