Pemuda di Simalungun Perkosa dan Rampok Gadis di Pasar Horas

Pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seorang pemuda berinisial RMRM, 19 tahun, warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar atas kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang gadis berinisial UCI, 19 tahun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora.
“Pelaku sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sandi, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Gedung 1 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kota Pematangsiantar.
Saat itu, korban sedang menunggu angkutan umum setelah bertemu temannya di kawasan Lapangan Merdeka. Pelaku kemudian mendekati korban dan berpura-pura meminjam handphone untuk menghubungi keluarganya.
Setelah handphone berada di tangan pelaku, korban diajak masuk ke area Pasar Horas dengan alasan mengisi pulsa. Namun, saat berada di tangga menuju lantai dua, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan memaksanya naik ke lantai tiga gedung pasar.
Di sebuah ruangan kosong, pelaku diduga memerkosa korban. Setelah itu, pelaku membawa kabur handphone korban dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Korban kemudian melapor ke Polres Pematangsiantar membuat laporan resmi dengan nomor: LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Tim Opsnal dan Kanit PPA Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Kurang dari dua pekan, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Saat diinterogasi petugas, RMRM tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan ruda paksa serta perampokan yang dilakukannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan dan Pasal 479 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan. (hm25)






















