PMII Kecam Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Minta Pelaku Dihukum Tegas

Ilustrasi. (Foto: tmcnet.com)
Tanjungbalai, MISTAR.ID - Ketua Pengurus Komisariat (PK) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAI Al Hikmah Tanjungbalai mengecam keras maraknya kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Tanjungbalai.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (23/7/2026), Ketua PK PMII STAI Al Hikmah Tanjungbalai, Syaiful Azhari, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang merampas masa depan generasi bangsa. Kasus di Kota Tanjungbalai ini merupakan tamparan keras bagi kita semua dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, PK PMII STAI Al Hikmah Tanjungbalai menyampaikan empat poin pernyataan sikap.
Pertama, mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak sebagai tindakan tidak manusiawi, pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, serta bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kedua, mendesak Polres Tanjungbalai mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional tanpa pandang bulu serta memastikan setiap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PK PMII juga menolak segala bentuk penyelesaian di luar mekanisme hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai beserta instansi terkait memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis (trauma healing), hingga jaminan keamanan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual kepada aparat berwenang, serta menghentikan segala bentuk stigma terhadap korban maupun keluarganya.
Syaiful Azhari menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Kami akan terus mengawasi proses hukum hingga berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Korban harus mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta keadilan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery sebelumnya mengimbau masyarakat agar tetap tenang.
"Masyarakat diminta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Kapolres. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Dairi Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

























