Polres Dairi Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

ESG, 32 tahun, ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak 13 tahun. (Foto: Dok. Polres Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi menahan seorang pria berinisial ESG, 32 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
"ESG diamankan dan ditahan di Polres Dairi pada Selasa (21/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/259/VII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 15 Juli 2026," ujar Syahril.
Ia menjelaskan, ESG merupakan warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali di lokasi berbeda, yakni tiga kali di sebuah penginapan dan satu kali di dalam mobil.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Dairi, Eva Napitupulu, mengatakan korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Dairi.
"Kami telah memberikan pendampingan kepada korban sesuai dengan kewenangan yang ada," ujarnya.[]

























