Pendeta di Tapanuli Utara Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Taput, MISTAR.ID
Seorang pendeta berinisial CC, 44 tahun, dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput) karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Baringbing menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang didampingi orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tapanuli Utara pada Sabtu (6/6/2026).
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya bercerita mengenai pencabulan yang dialaminya dilakukan di dalam sebuah mobil.
“Korban awalnya tidak curiga diminta masuk ke dalam mobil karena mengenal pelaku,” tutur W. Baringbing.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku melepaskan korban dan mengancam agar tidak menceritakan kepada siapa pun.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Taput,” tuturnya. (hm20)


















