Polisi Tolak Pencabutan Laporan Rekayasa Begal di Dairi, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, memberikan keterangan terkait penolakan pencabutan laporan polisi dalam kasus rekayasa begal di Kabupaten Dairi. (Foto: Julius/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Polres Dairi menolak permohonan pencabutan laporan polisi terkait kasus rekayasa begal dan perampokan yang dilaporkan Wandaniel Girsang (WG), meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan, mengatakan proses hukum tetap berjalan karena kasus tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan melibatkan pemberian keterangan palsu kepada pihak kepolisian.
"Atas rekayasa kasus begal dan perampokan yang dilaporkan WG sebelumnya sudah membuat masyarakat dan polisi resah. Semua sempat mencekam karena adanya narasi peristiwa begal dan perampokan terjadi di Dairi. Walau kedua belah pihak telah sepakat berdamai, proses hukum tetap jalan," ujar Wilson saat ditemui wartawan di Sidikalang, Kamis (11/6/2026).
Permohonan pencabutan laporan polisi STTLP/B/212/VI/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tertanggal 6 Juni 2026 diajukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak PT TUB yang diwakili KS dan keluarga WG yang diwakili MG.
Kesepakatan damai tersebut ditandatangani di hadapan seorang notaris di Kabupaten Dairi pada Rabu (10/6/2026) dan dilengkapi materai serta pengesahan tanda tangan surat di bawah tangan.
MG selaku perwakilan keluarga WG berharap permohonan pencabutan laporan dapat diterima oleh Kapolres Dairi dengan mempertimbangkan perdamaian yang telah dicapai kedua belah pihak.
Sebelumnya, Polres Dairi mengungkap bahwa laporan begal yang disampaikan WG di kawasan Jembatan Lae Renun, Jalan Lintas Sumatera, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik.
Dalam laporannya, WG mengaku menjadi korban begal saat membawa uang perusahaan sebesar Rp297 juta. Ia mengklaim dihadang tiga orang tak dikenal dan kehilangan uang tunai, laptop, telepon seluler, cincin emas, serta sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp343.499.000.
Namun, hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian mengarah pada dugaan rekayasa laporan tersebut. Temuan itu dipaparkan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi pada Rabu (10/6/2026). (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi dari Sebuah Hotel di Sergai






















