Residivis Curanmor Ditangkap Polisi dari Sebuah Hotel di Sergai

Tampang pelaku. (foto: Polres Tebing Tinggi/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM alias Ali, 25 tahun, yang merupakan warga Tanjung Beringin dibekuk Tim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
AM dibekuk karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di empat TKP berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Residivis kasus Curanmor ini diamankan petugas, Sabtu (9/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr Herikson P Siahaan, mengatakan AM ditangkao di sebuah hotel yang berada di Jalan Lintas Tebing Tinggi– Batu Bara, tepatnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei).
"Dari tangan tersangka kami mengamankan satu buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nopol BK 5210 ON yang diparkirkan di tempat hiburan malam Black and White Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Laporan tersebut ditindaklanjuti yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, rekaman CCTV, serta mengumpulkan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Paya Pasir. Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni Jalan Letda Sujono, Jalan Yos Sudarso, Jalan Gunung Arjuna, serta Masjid Nurul Ikhsan Desa Paya Pasir.
Hasil penjualan kendaraan curian tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya, termasuk pakaian dan handphone. "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.






















