Tuesday, July 28, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Bus AKDP dan AKAP Masih Masuk Pusat Kota Pematangsiantar Meski Larangan Sudah Terbit

Mistar.idSelasa, 28 Juli 2026 pukul 12.09 WIB
bus_akdp_dan_akap_masih_masuk_pusat_kota_pematangsiantar_meski_larangan_sudah_terbit

Bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP)terlihat masih melintas di kawasan inti Kota Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) masih bebas masuk dan beroperasi di pusat Kota Pematangsiantar meski larangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah berlaku sejak 15 Desember 2025.

Hingga Selasa (28/7/2026), bus-bus tersebut masih terlihat melintas, mangkal, serta menaikkan dan menurunkan penumpang di sejumlah titik, terutama di Jalan Pattimura.

Akibat aktivitas bus yang membuka loket dadakan di pinggir jalan utama, kemacetan kerap terjadi dan keluhan warga terus berdatangan.

Salah seorang warga bermarga Sitorus yang rumahnya tidak jauh dari lokasi mengaku kesal. Menurutnya, setiap hari bus-bus tersebut parkir sembarangan di badan jalan sehingga lalu lintas menjadi tersendat.

Ia menilai Terminal Tanjung Pinggir yang telah disediakan pemerintah untuk menampung bus seolah diabaikan oleh sopir maupun pengusaha otobus.

"Terminal Tanjung Pinggir sudah ada. Kenapa sopir nggak mau tunggu di sana saja. Jalan ini ya jelas nggak cocok buat mangkal, apalagi buka loket bus. Kalau gini terus ya macet nggak selesai-selesai," ujarnya pada Mistar.

Keluhan tersebut, menurutnya, bukan hal baru bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar. Sekretaris Dishub, Lusamti Simamora, mengaku mengetahui persoalan tersebut.

Namun, Lusamti mengatakan kewenangan Dishub terbatas. Untuk penindakan atau penilangan, kewenangan berada di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian, sedangkan Dishub hanya bertugas memasang rambu larangan dan melakukan pengawasan di lapangan.

"Bukan mau lepas tangan, tapi sesuai undang-undang, urusan tilang memang di kepolisian. Kami fokusnya ke rambu dan penjagaan lapangan. Tetap, kami siagakan petugas di lokasi," kata Lusamti.

Lusamti juga menjelaskan, status Terminal Tanjung Pinggir yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian membuat ruang gerak Pemko Pematangsiantar semakin terbatas.

Upaya yang dapat dilakukan Dishub saat ini adalah mendorong arus kendaraan agar masuk ke terminal. Menurutnya, pihaknya juga telah menyediakan bus penghubung (shuttle) gratis menuju terminal untuk mengatasi keberatan warga yang khawatir harus mengeluarkan biaya tambahan.

"Kami siapkan bus penyambung seperti HSS sama armada Dinas Pendidikan buat antar penumpang ke Terminal Tanjung Pinggir, semua gratis. Personel juga stand by di simpang terminal untuk arahkan bus. Sampai sekarang, itulah upaya paling maksimal sesuai kemampuan kami," pungkasnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN