Monday, June 8, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Puluhan Bus AKAP, AKDP, dan AJDP Terjaring Pelanggaran Dokumen di Terminal Tanjung Pinggir Siantar

Mistar.idSelasa, 21 April 2026 20.20
journalist-avatar-top
HH
puluhan_bus_akap_akdp_dan_ajdp_terjaring_pelanggaran_dokumen_di_terminal_tanjung_pinggir_siantar

Petugas saat meminta kelengkapan surat-surat kendaraan ketika lakukan razia di Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/ mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Upaya perketat keselamatan transportasi publik kembali digencarkan. Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan, Dishub Kota Pematangsiantar, Dirlantas Polda Sumut, Jasa Raharja, serta Satlantas Polres Pematangsiantar menggelar razia penertiban angkutan umum di Terminal Tanjung Pinggir Pematangsiantar, Selasa (21/4/2026).

Razia bertajuk penertiban dan pengawasan angkutan umum ini menyasar berbagai jenis armada, mulai dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), hingga angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP). Fokus utama pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi sebagai syarat mutlak operasional di jalan.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, petugas menemukan sekitar 70 bus yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pelanggaran didominasi ketidaklengkapan dokumen penting seperti Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Pengawasan dari Dishub Sumut, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, menegaskan penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi langkah preventif demi menjamin keselamatan penumpang.

“Keselamatan harus jadi prioritas. Uji kendaraan melalui STUK itu penting karena menyangkut kondisi teknis seperti rem dan lampu. Jika diabaikan, risikonya sangat besar bagi penumpang,” ujarnya.

Meski hanya diberikan peringatan di lokasi, seluruh temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Dishub Sumut kepada pihak operator atau pemilik armada. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha transportasi.

Selain itu, Dishub Kota Pematangsiantar juga mendorong optimalisasi fungsi terminal dengan meminta Dishub Sumut agar lebih selektif dalam menerbitkan Surat Pengawasan, khususnya bagi bus AKDP, agar tidak lagi melintasi kawasan inti kota.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN