Saturday, July 25, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Jadi Tersangka TPPU, Begini Kronologi Lengkapnya

Mistar.idSabtu, 25 Juli 2026 pukul 07.49 WIB
febrie_adriansyah_ditahan_di_rutan_kpk_jadi_tersangka_tppu_begini_kronologi_lengkapnya

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agun pada perkara dugaan TPPU (Foto: Kompas)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari delapan jam.

Kasus yang menjerat Febrie menjadi sorotan karena melibatkan sinergi tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus Berawal dari Penyidikan Polri

Perjalanan hukum Febrie Adriansyah bermula ketika Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam tiga perkara dugaan korupsi, yaitu kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Selanjutnya, Polri melimpahkan penanganan perkara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Setelah mempelajari berkas selama hampir dua pekan, Kejaksaan Agung memutuskan status tersangka Febrie tetap dipertahankan dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Adapun dalam dua perkara lainnya, penyidik masih menempatkan Febrie sebagai saksi.

Dugaan TPPU Dikembangkan Penyidik

Selain perkara korupsi, Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Perkara TPPU tersebut dikaitkan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta sejumlah valuta asing yang kini masih didalami penyidik.

Jaksa Agung menugaskan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono untuk melakukan asesmen terhadap seluruh alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Febrie Jalani Pemeriksaan hingga Malam

Febrie memenuhi panggilan penyidik pada Jumat siang setelah sebelumnya berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.

Usai diperiksa hingga malam, Febrie menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi dan menyebut alat bukti yang digunakan masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Febrie. Proses pembuktian atas perkara ini akan berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Setelah pemeriksaan selesai, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU sekaligus melakukan penahanan selama 20 hari.

Meski proses penyidikan tetap berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Menurut Kejaksaan Agung, penempatan di Rutan KPK dilakukan untuk mendukung keamanan, transparansi, serta sinergi antarlembaga dalam proses penegakan hukum.

Juru Bicara KPK juga menyatakan bahwa penitipan tahanan tersebut merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.

Tidak Mengenakan Rompi Tahanan

Saat tiba di Rutan KPK pada Jumat malam, Febrie tampak mengenakan pakaian batik tanpa rompi tahanan maupun borgol.

Kejaksaan Agung menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena proses pemindahan berlangsung hingga larut malam sehingga rompi tahanan belum dikenakan saat proses penitipan.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. (Kompas)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN