Saturday, July 25, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung

Mistar.idSabtu, 25 Juli 2026 pukul 08.11 WIB
febrie_adriansyah_merasa_dikriminalisasi_usai_jadi_tersangka_dan_ditahan_kejagung

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agun pada perkara dugaan TPPU (Foto: CNN)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman sebelum dijadikan dasar penahanan.

"Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Febrie mengatakan, selama bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung, proses penetapan tersangka umumnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi secara menyeluruh dan melalui gelar perkara yang dilakukan berulang kali.

Meski demikian, ia menegaskan akan menghormati keputusan pimpinan dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.

Kejagung Periksa Febrie Selama Berjam-jam

Sebelum ditahan, Febrie memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam perkara dugaan TPPU. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Febrie hadir sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kedatangan Febrie ke Gedung Kejaksaan Agung tidak terpantau awak media yang sejak siang meliput di lokasi.

Penyidikan TPPU Berasal dari Pengembangan Kasus

Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan setelah Tim 9 menerima pelimpahan barang bukti dari Kortastipidkor Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Menurut Kejaksaan Agung, seluruh alat bukti yang diterima telah dipelajari sebelum diterbitkannya Sprindik TPPU tertanggal 20 Juli 2026.

Tiga Saksi Turut Diperiksa

Selain memeriksa Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lain berinisial Don Ritto, NH, dan TS untuk dimintai keterangan.

Dalam proses pemeriksaan, Kejaksaan Agung turut mengundang perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah masih akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN