ASN Kejari Pidie Jaya Dibui 15 Bulan Atas Kasus Penipuan

Terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Ahcmad Sulu Kurniawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya divonis 15 bulan penjara (bui) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan.
Sulu dijatuhi hukuman dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (9/9/2026) sore, atas kasus penipuan modus meluluskan siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan masuk Universitas Brawijaya (UB) Malang.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan)," ucap Cipto didampingi Evelyne Napitupulu dan Philip M. Soentpiet masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan perbuatan mantan Kepala SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan Yulia Risnita sebesar Rp415 juta sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata hakim, keadaan yang memberatkan Sulu ialah perbuatannya telah merugikan orang lain, mencederai profesi guru apalagi bertindak sebagai kepala sekolah, dan menutup kesempatan orang lain untuk dapat masuk perguruan tinggi terutama bagi yang tidak mampu secara ekonomi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan perkara," ujar Cipto.
Atas putusan tersebut, baik Sulu maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut pria berusia 30 tahun asal Kompleks Johor Vista No. 8 Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu, satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara. Sehingga, vonis majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Dalam kasus ini, Sulu tak sendirian diadili di PN Medan. Ada juga terdakwa lainnya, yaitu Fika Yolanda Ramadhani selaku pihak Bimbel Genza Education, yang sebelumnya lebih dahulu dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.[]

































