Thursday, August 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis ASN Kejari Pidie Jaya Terkait Kasus Penipuan Luluskan Siswa ke UB Malang Ditunda Dua Kali

Mistar.idKamis, 13 Agustus 2026 pukul 14.36 WIB
vonis_asn_kejari_pidie_jaya_terkait_kasus_penipuan_luluskan_siswa_ke_ub_malang_ditunda_dua_kali

Terdakwa Ahcmad Sulu Kurniawan saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Sidang pembacaan vonis dari majelis hakim terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Ahcmad Sulu Kurniawan, ditunda dua kali.

Menurut jadwal persidangan, Sulu harusnya menjalani sidang vonis kasus penipuan modus meluluskan sejumlah siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan masuk Universitas Brawijaya (UB) Malang dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Cipto Hosari Nababan pada Rabu (29/7/2026) dan Rabu (12/8/2026).

Namun, hakim belum dapat membacakan vonis di persidangan di PN Medan karena salinan putusan belum selesai.

Hal ini dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Achmad Yudha Prasetyo, saat dihubungi Mistar via seluler, Kamis (13/8/2026). "Hakim bilang tunda (karena) belum selesai putusannya. Ditunda ke minggu depan," ujarnya.

Sebelumnya, Sulu dituntut jaksa 1,5 tahun penjara dalam kasus penipuan ini. Menurut jaksa, perbuatan warga Kompleks Johor Vista No. 8, Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor itu, telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan senilai Rp415 juta sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam kasus ini, Sulu tak sendirian diadili di PN Medan. Ada juga terdakwa lainnya, yaitu Fika Yolanda Ramadhani selaku pihak Bimbel Genza Education, yang sebelumnya lebih dahulu dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.

Adapun kasus ini diketahui berawal dari laporan orang tua siswa SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan, Yulia Risnita, terkait dugaan penipuan modus bisa meluluskan anaknya ke UB Malang lewat jalur mandiri.

Mulanya 9 Desember 2023, korban mendapatkan undangan grup WhatsApp orang tua untuk sosialisasi penentuan target Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan pada tanggal 15-16 Desember 2023.

Pembicara dalam sosialisasi tersebut di antaranya Fika, Rozy Rizkyansyah selaku Wakil Kepala SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan, dan Sulu selaku Kepala SMA Plus Jabal Rahmah Mulia Medan. Pada 15 Desember 2023, Fika mengatakan bisa membantu anak korban bernama Abidzar Al Ghifari untuk masuk Fakultas Ekonomi UB Malang tahun 2024/2025 jalur mandiri.

Syaratnya bayar Rp200 juta dengan DP 70 persen atau Rp143,5 juta di awal. Jika tidak lulus, uang akan dikembalikan utuh. Saat korban tanya transfer ke mana, Fika menjawab ke rekening Sulu saja, karena Sulu yang menjamin. Sulu pun mengiyakan dan memberikan nomor rekening BNI.

Korban kemudian mentransfer sebesar Rp143,5 juta pada 19 Desember 2023 dan Rp56,5 juta pada 19 Februari 2024 ke nomor rekening Sulu, totalnya Rp200 juta.

Pada 29 Juli 2024, Sulu mengirim pesan WhatsApp berisi pengumuman bahwa anak korban diterima di Departemen Manajemen UB. Siang harinya, Fika dan Sulu menelepon korban bertiga melalui WhatsApp. Fika menyebut anak korban 100 persen lulus dan harus segera membayarkan uang masuk jalur mandiri Rp200 juta + uang kuliah tunggal (UKT) sejumlah Rp15 juta.

Fika beralasan uang Rp200 juta yang pertama akan dikembalikan 5 Agustus 2024 saat ambil bersama di UB dari Prof. Iwan Triyuwono. Sulu juga meyakinkan korban untuk mentransfer Rp207,5 juta karena ada sisa Rp7,5 juta dari pendaftaran Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Hari itu juga korban transfer Rp215 juta ke nomor rekening Sulu. Pada 7 Agustus 2024, anak korban berangkat ke Malang. Korban dan Fika rencana menyusul 10 Agustus 2024 untuk daftar ulang dan ambil uang Rp200 juta dari Prof. Iwan. Namun, Fika tidak datang dan nomornya tidak aktif.

Korban lalu ke Humas UB dan mendapati anaknya tidak lulus Fakultas Ekonomi UB. Fika tidak bisa dihubungi dan Sulu juga tidak bisa menemukan Fika. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp415 juta. Sulu telah mengembalikan uang senilai Rp90 juta kepada korban dengan cara mencicil selama dua tahun. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN