Sidang Penggelapan Rp350 Juta, Terdakwa Akui Rp200 Juta Digunakan Bayar Utang

Terdakwa menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Lubuk Pakam tempatnya ditahan. (Foto: Dokumentasi Milik Purwadi/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Terdakwa kasus penggelapan uang milik rekanan proyek di Pemkab Deli Serdang sebesar Rp350 juta, Safruddin Habyby alias Kakek, mengaku uang yang digelapkannya digunakan untuk membayar utang.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Safruddin Habyby alias Kakek yang digelar di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (8/9/2026).
Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa.
Dalam sidang keempat tersebut, persidangan dipimpin Hakim Ketua Sulaiman, dibantu hakim anggota Elviyanti Putri dan Muzakir serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Deli Serdang, Eva Santa Rosa Sitepu.
Pada sidang sebelumnya, saksi meringankan, yakni istri terdakwa, ditolak JPU karena masih merupakan keluarga.
Saksi meringankan Badaruddin, warga Jalan Sempurna, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, banyak menjawab pertanyaan hakim dan jaksa dengan mengatakan tidak tahu.
Selanjutnya, saat giliran terdakwa ditanyai hakim dan jaksa, Safruddin Habyby mengatakan dari Rp350 juta uang yang masuk ke rekening perusahaan miliknya, Rp200 juta digunakan untuk membayar utang dan tidak diserahkan kepada Purwadi Gunawan, rekanan pemilik proyek yang menggunakan jasa perusahaan milik Kakek.
“Saya tarik Rp200 juta, Buk, untuk bayar utang,” jawab Safruddin Habyby saat menjawab pertanyaan JPU.
Sidang dilanjutkan Selasa (15/9/2026) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi saat korban Purwadi Gunawan menyewa perusahaan milik terdakwa untuk pelaksanaan kegiatan normalisasi parit.
Namun, begitu uang pekerjaan dibayarkan oleh Pemkab Deli Serdang, terdakwa selaku pemilik perusahaan mengambil keseluruhan uang tersebut dan tidak memberikannya kepada korban. Hingga akhirnya, kasus ini bergulir ke pengadilan.
Sebab, setiap kali ditagih, terdakwa mengelak untuk membayarkannya. (hm25)

































