Wednesday, September 9, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Agrinas Tegaskan Pengelolaan Lahan di Labura Berdasarkan Landasan Hukum

Mistar.idRabu, 9 September 2026 pukul 19.20 WIB
agrinas_tegaskan_pengelolaan_lahan_di_labura_berdasarkan_landasan_hukum

Foto bersama di sela kegiatan pasar murah dan pengobatan gratis di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Rabu (9/9/2026). (foto: sukardi/mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID – PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Wilayah I yang meliputi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset perusahaan di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas.

Chief Regional Officer (CRO) PT APN Aceh-Sumut, Sukarnoto, mengatakan aset yang kini berada dalam pengelolaan Agrinas merupakan aset titipan dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Jadi kami menerima aset. Ini aset titipan dari BPA Kejaksaan Agung dan Satgas PKH. Kami tidak ujuk-ujuk datang ke sini mengambil lahan," ujar Sukarnoto di sela kegiatan pasar murah dan pengobatan gratis di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, proses penyerahan aset tersebut juga dilengkapi dengan berita acara. Karena itu, Agrinas memastikan seluruh proses pengelolaan dan pengamanan dilakukan sesuai ketentuan.

Menurut Sukarnoto, saat ini perusahaan masih memprioritaskan pembenahan dan pengamanan areal maupun aset yang menjadi tanggung jawab Agrinas. "Karena aset yang kami kelola ini merupakan titipan, tentunya seluruh proses penanganannya harus dilakukan dengan benar," katanya.

Untuk mendukung pengamanan tersebut, Agrinas berkoordinasi dengan berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah kecamatan, kepolisian hingga TNI.

Koordinasi itu dilakukan antara lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan dan status aset yang kini berada dalam pengelolaan Agrinas. "Melalui Forkopimda, kecamatan, polres, polsek, danramil, kami libatkan untuk membantu menyadarkan masyarakat," ucap Sukarnoto.

Ia menyebutkan, koordinasi terkait keberadaan Agrinas di Labuhanbatu Utara sebelumnya telah dilakukan dalam pertemuan bersama Bupati Labura H Hendri Yanto Sitorus, Ketua DPRD Rimba Bertuah Sitorus, Dandim 0209/LB dan Kapolres Labuhanbatu pada 11 Agustus 2026 di Kantor Bupati Labura.

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait keberadaan Agrinas di Labura, mulai dari pembangunan, tenaga kerja, partisipasi perusahaan terhadap daerah hingga berbagai kegiatan usaha lainnya.

Sukarnoto menambahkan, aset yang berada dalam pengelolaan Agrinas nantinya akan menjalani proses audit. Oleh sebab itu, perusahaan berkepentingan memastikan seluruh tahapan pengelolaan dan pengamanan aset berjalan sesuai aturan.

Di sisi lain, PT APN Wilayah I yang mencakup Aceh dan Sumatera Utara memiliki wilayah kerja sekitar 125.000 hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 75.000 hektare saat ini telah dapat ditangani perusahaan.

"Saat ini kami masih fokus melakukan pembenahan dan pengamanan areal serta aset perusahaan," tuturnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN