Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar

Perwakilan perusahaan memberi klarifikasi terkait temuan BPK sebesar Rp1,3 miliar di Dishub Kota Medan. (Foto: Rahmad/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Perwakilan perusahaan mitra pengelola parkir membenarkan adanya dana deposit sebesar Rp1,3 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perwakilan PT Sentral Parkir Jaya (SPJ), M Wendy, menjelaskan dana deposit tersebut memang ada selama Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung.
“Kami tegaskan bahwa deposit itu memang ada, tapi dananya disimpan di rekening perusahaan kami, bukan di rekening Dishub Medan. Jadi, kalau soal temuan BPK sebesar Rp1,3 miliar itu memang benar ada,” ucapnya, Rabu (9/9/2026).
Wendy menjelaskan, keberadaan dana deposit merupakan bagian dari mekanisme administrasi dan operasional dalam pengelolaan parkir. Karena itu, pihak perusahaan memastikan dana tersebut tetap tercatat dan tersedia sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar kerja sama pengelolaan parkir.
“Pada prinsipnya perusahaan berkomitmen menjaga tata kelola pengelolaan parkir agar berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari empat perusahaan pengelola parkir. Selain PT Sentral Parkir Jaya, terdapat pula PT Bintang Pertama Makmur, CV Raden Saleh dan CV Putra Raja Cakrawala.
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya yang berhalangan hadir, yakni PT Logika Garis Elektro (LGE), PT Citra Pembaharuan Utama (CPU) dan PT Berkah Wira Garuda (BWG).
Kehadiran dan klarifikasi para perusahaan mitra pengelola parkir tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pengelolaan parkir.
"Khususnya terkait dana deposit dan hubungan administrasi antara perusahaan pengelola dengan Dishub Kota Medan," ucapnya.[]

































