Kabar Gembira, Pelayanan Adminduk Sekarang Bisa Diakses di Kantor Camat

Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fachrurrazi saat melaunching terobosan pengurusan adminduk di 21 kecamatan. (Foto: Diskominfo Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kabar gembira bagi warga Kota Medan yang ingin mengurus administrasi kini tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, telah ada pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dapat diakses di 21 kantor Camat se-Kota Medan.
Penegasan itu disampaikan Pj Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi usai kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026).
“Terobosan ini kami lakukan sebagai bukti peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam pengurusan adminduk,” ucap Erfin.
Dikatakan Erfin, pemangkasan birokrasi ini wujud nyata komitmen Pemko Medan untuk mempermudah berbagai urusan dokumen masyarakat.
“Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dan arahan langsung dari Wali Kota Medan agar seluruh jajaran birokrasi terus berinovasi mendekatkan pelayanan kepada warga. Hari ini langsung kita launching sekaligus sosialisasinya secara menyeluruh,” katanya.
Kadisdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar, menjelaskan meski layanan tingkat kecamatan sudah berjalan, beberapa pengurusan tertentu tetap ada di Disdukcapil.
"Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan," ucapnya.[]

































