Penerimaan Pajak di Medan Masih Rendah, Rico Waas: Bapenda Perlu Penguatan

Komisi 3 DPRD Kota Medan saat menggelar rapat evaluasi Triwulan 2 dengan Bapenda. (Foto: Rahmad/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengakui penerimaan pajak daerah yang dicapai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan masih tergolong rendah. Tercatat, memasuki triwulan ketiga 2026, penerimaan pajak masih 55,85 persen.
"Memang belum maksimal capaiannya. Kemarin (Senin) sudah kami lakukan rapat evaluasi mengenai penerima pajak ini,” ucap Rico, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan rapat evaluasi, Bapenda Medan berdalih belum maksimalnya penerimaan pajak karena tenggat waktu pembayaran PBB belum mencapai batas akhir.
“Apapun alasannya tidak bisa kita terima sepenuhnya. Harusnya Bapenda tidak hanya mengejar Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu, tapi seluruh sektor. Itu sudah saya sampaikan kepada mereka,” ucapnya.
Rico memastikan segera melakukan penguatan kepada Bapenda Kota Medan agar bekerja lebih maksimal.
"Saya rasa memang ini perlu dilaksanakan penguatan kepada Bapenda agar bisa lebih baik lagi ke depannya. Padahal sudah September, tapi masih belum maksimal," ucapnya.
Disinggung soal adanya Tempat Hiburan yang ‘berlindung’ dibalik fasilitas hotel, Rico menyebutkan kondisi itu menjadi perhatian khusus Pemko Medan.
“Sudah saya minta Bapenda Medan menertibkan hal-hal yang seperti itu. Karena pajak hiburan dan hotel itu berbeda, di mana pajak hotel hanya 10 persen dan hiburan 40 persen. Kita ingin semua usaha yang berjalan di Kota Medan sesuai aturan,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bapenda Kota Medan pada Senin (7/9/2026) sore.
Dalam rapat tersebut terungkap, Penerimaan Pajak Daerah Kota Medan Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp3,649 Triliun lebih dari total 11 jenis penerimaan.
Adapun realisasi ke-11 jenis penerimaan Pajak Daerah Kota Medan per 6 September 2026, yakni;
1. Pajak Hotel 49,95 persen
2. Pajak Restoran 64,89 persen
3. Pajak Hiburan 45,91 persen
4. Pajak Parkir 0,05 persen
5. Pajak Air Tanah 59,48 persen
6. Pajak Reklame 46,93 persen
7. Pajak Penerangan Jalan 54,15 persen
8. BPHTB 60,85 persen
9. PBB 54,65 persen
10. Opsen PKB 62,25 persen
11. Opsen BBNKB 40,32 persen.
PREVIOUS ARTICLE
Empat Program Prabowo yang Didukung DPC HKTI Dairi
































