Bapenda Medan Tagih Tunggakan Rp2,03 Miliar dari 46 Wajib Pajak

Sekretaris Bapenda Medan, Ali Fitri Harahap, saat memimpin rapat. (foto: Bapenda Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus menunjukkan komitmennya memaksimalkan perolehan pajak daerah. Lewat Tim Penagihan, pajak tertunggak sebesar Rp2.033.113.162 dari 46 Wajib Pajak (WP) berhasil diraup hingga Agustus 2026.
“Capaian ini menunjukkan efektivitas sinergi lintas instansi dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan potensi penerimaan daerah,” ucap Sekretaris Bapenda Medan, Ali Fitri Harahap dalam Rapat Pelaksanaan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 Periode Agustus 2026, Kamis (3/9/2026).
Ali menjelaskan, Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah terdiri atas berbagai perangkat daerah dan instansi penegak hukum sebagai bentuk sinergi dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Ini bentuk keseriusan kita dalam mencapai target pajak daerah. Capaian ini harus menjadi motivasi bagi seluruh tim untuk terus meningkatkan kinerja pada periode berikutnya,” katanya.
Dalam menjalankan tugas, Ali juga meminta Tim Penagihan agar selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif.
“Komunikasi yang baik dengan wajib pajak penting dilakukan guna mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Ali memastikan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo Medan hingga OPD Pemko Medan.
“Sinergi lintas instansi diharapkan semakin memperkuat upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.




























