Bapenda Medan Siap Tampung Kritik Publik Terkait Pajak Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian. (Foto: Kepala Bapenda Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap kritik, saran, serta dinamika yang berkembang soal pajak daerah.
“Komunikasi dua arah dan transparansi sangat diperlukan agar tidak terjadi disinformasi, terutama di ruang publik. Sampaikan kepada kami jika ada kesalahan, kalau perlu kita duduk bersama membahas permasalahan yang ada,” tuturnya dalam keterangan yang diterima Mistar, Sabtu (29/8/2026).
Agha menjelaskan, pemungutan BPHTB di Kota Medan berjalan menggunakan sistem Self Assessment. Di mana Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak terutangnya seperti yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Meski WP diberi kepercayaan, pengawasan tetap kami lakukan, termasuk memeriksa kembali besaran pajak yang ditetapkan,” katanya.
Soal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Agha menyebut bahwa fasilitas tersebut diberikan khusus untuk kepemilikan pertama dan sekali seumur hidup yang dihitung otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB).
“Mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya WP penerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali, kami sudah mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada masing-masing WP untuk segera diselesaikan,” tuturnya.
Mengenai pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Agha menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan sertipikat tanah diterbitkan terlebih dahulu dengan mencantumkan keterangan BPHTB Terutang.
“Di sini sering terjadi kesalahan informasi. Karena sertifikat sudah terbit, WP merasa dibebaskan pajak, padahal tidak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak,” ujarnya.
Agha mengungkapkan, pihaknya semakin memperkuat koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk memaksimalkan perolehan pajak.
“Sinkronisasi data harus dilakukan untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL tahun 2025 lebih akurat sebelum perhitungan serta penetapan resmi diterbitkan. Makanya koordinasi akan kita tingkatkan juga,” ucapnya.[]























