Dituding Jual Mantan Istri ke Atasan, Brigadi IH Lapor ke Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa menempuh jalur hukum setelah muncul narasi yang menyebut jika dia pernah menjual mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, 35 tahun, untuk disetubuhi oleh atasannya dalam rentang waktu 2020-2021.
Dalam kasus ini, Brigadir Imam melaporkan akun media sosial yang pertama kali menyebarkan narasi yang menyudutkan dirinya. Dari pantauan Mistar, Brigadir Imam Harefa tiba di SPKT Polda Sumut, Kamis (3/9/2026) sore, didampingi kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Dr Ferry Walintukan, membenarkan adanya upaya hukum yang diambil Brigadir Imam Harefa. Kata Ferry, membuat laporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara termasuk anggota Polri.
“Membuat laporan ke polisi apabila seseorang itu merasa dirugikan atau hak-hak yang dilanggar orang lain merupakan hak setiap orang. Hak tersebut tidak terkecuali anggota Polri, anggota Polri juga bisa membuat laporan apabila ia merasa dirugikan,” ujarnya.
Ferry menambahkan dari informasi yang diterima pihaknya, laporan yang dilayangkan Brigadir Imam terkait dugaan pencemaran nama baik atas adanya narasi yang menyebutkan jika yang bersangkutan (Brigadir Imam Harefa-red) pernah menjual mantan istrinya ke atasannya dalam hal ini Wakapolda di tahun 2020-2021.
Kematian Winda Lorenza Gowasa kembali menjadi sorotan. Pihak keluarga mengungkap bahwa korban semasa hidupnya diduga dijual suaminya kepada seseorang yang menjabat sebagai Wakapolda.
Pernyataan keluarga yang mengejutkan itu diketahui berdasarkan video yang telah beredar viral di berbagai platform media sosial (medsos).
"Hancurnya si Loren ini sejak si Iman menjualnya kepada atasannya kalau tidak salah jabatannya dulu Wakapolda itu dulu di Tahun 2020-2021," ujar seorang wanita dari keluarga Winda Lorenza dalam rekaman video di media sosial yang dilihat Mistar.




























