Thursday, September 3, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Dibongkar! Jaringan 3 Situs Judol Beroperasi di Indonesia, Dikendalikan dari Luar Negeri

Mistar.idKamis, 3 September 2026 pukul 18.20 WIB
dibongkar_jaringan_3_situs_judol_beroperasi_di_indonesia_dikendalikan_dari_luar_negeri

Konferensi Pers pengungkapan situs judi online oleh Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (3/9/2026). (foto: Ondang/Detik)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) yang mengoperasikan tiga situs di Indonesia. Hasil penyidikan menemukan pusat kendali operasional jaringan tersebut berada di luar negeri.

“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026), dilansir Detikcom.

Tiga situs yang dioperasikan jaringan tersebut yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Adex mengatakan sindikat tersebut memanfaatkan perusahaan jasa pembayaran di Indonesia untuk mengelola dana deposit para pemain.

Berdasarkan penyidikan terhadap sistem pembayaran PT Ultra Payment Terpercaya (UPT) yang digunakan para pelaku, total transaksi selama Januari hingga Juni 2026 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Estimasi perolehan keuntungan berdasarkan fakta transaksi sistem pembayaran perjudian daring PT UPT periode Januari sampai Juni 2026 tercatat transaksi sebesar Rp1.037.790.052.498, atau setara Rp260 miliar per bulan, atau setara Rp8,6 miliar per hari,” ungkap Adex.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial APU, MY, R, GG, dan TS. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, mulai Semarang, Jakarta Timur hingga Tangerang Selatan.

Penyidik juga masih memburu seorang pelaku berinisial FP yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). FP diduga berperan memerintahkan sejumlah tersangka sekaligus membantu operasional transaksi perjudian daring tersebut.

“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO berinisial FP yang saat ini telah diterbitkan sebagai DPO dan pencekalan,” ujar Adex.

Selain menangkap para tersangka, Bareskrim membekukan dana yang tersimpan pada lima penyelenggara jasa pembayaran.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pembekuan dana yang ada pada lima penyelenggara jasa pembayaran di antaranya adalah PT KPG, PT HST, PT UPB, dan PT BPR serta PT K dengan total nilai sejumlah Rp51.991.693.314,” kata Adex.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menerapkan penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN