Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR dan Warga

Dua pelaku saat diamankan di Mapolres Sergai. (Foto: Dok. Humas/MISTAR)
Sergai, MISTAR.ID – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pelaku pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni MS alias M (20), warga Dusun III, Desa Sei Rampah, dan R alias B (21), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial J dan P masih dalam pencarian.
Para pelaku melancarkan aksinya di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis (3/7/2026). Saat itu, Dinas PUTR kehilangan 20 unit meteran air di Desa Pasar Baru dengan total kerugian mencapai Rp8 juta.
Selanjutnya, pada Senin (20/7/2026), sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo kembali hilang dengan total kerugian Rp40,8 juta.
Pencurian tersebut kemudian dilaporkan pihak Dinas PUTR yang diwakili Krisman Simanjuntak ke Polres Serdang Bedagai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil meringkus dua pelaku pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Pon.
“Hasil interogasi mengungkapkan para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya, yakni J dan P. Mereka kemudian menjual hasil curian kepada penampung atau pembeli barang bekas,” ungkap Bringin Jaya, Kamis (3/9/2026).
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak bermotor warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP,” tegasnya.




























