Saturday, August 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tiga Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Batang Kuis Ditangkap, Satu Buron

Mistar.idSabtu, 8 Agustus 2026 pukul 22.05 WIB
tiga_pencuri_motor_kawasaki_ninja_di_batang_kuis_ditangkap_satu_buron

Tiga tersangka pelaku pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja di Batang Kuis.(foto: dok polsek batang kuis/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Tiga tersangka pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, berhasil ditangkap personel Polsek Batang Kuis dari lokasi berbeda, Kamis (6/8/2026) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RA (31), SDC (35), dan R (35). Sementara seorang lainnya berinisial H masih dalam pengejaran polisi.

Kasus ini bermula saat AAS (19) memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja R miliknya di rumahnya di Jalan Rumbia, Dusun II, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (30/7/2026).

Saat itu, AAS meninggalkan sepeda motor tersebut untuk pergi keluar. Namun, ketika kembali, kendaraan yang sebelumnya diparkir di lokasi sudah tidak ditemukan.

AAS bersama sejumlah temannya kemudian berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi kejadian. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil.

Atas kejadian tersebut, AAS melapor ke Polsek Batang Kuis untuk diproses sesuai hukum. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan RA di rumahnya, Jalan Nusa Indah, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.

Personel Unit Reskrim Polsek Batang Kuis lalu menangkap RA. Dalam pemeriksaan, RA mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya, SDC.

Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke rumah SDC di Jalan Beringin, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. SDC kemudian berhasil diamankan.

Kepada petugas, SDC juga mengakui keterlibatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada rekannya berinisial R.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap R di rumahnya di Gang Tuba 3, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dari pemeriksaan, R mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada H yang kini masih berstatus buron.

Kapolsek Batang Kuis AKP Salija mengatakan, ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti keterangan dari para tersangka. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN