Kasat Reskrim Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam, Ini Respons Polda Sumut

Suhandri Umar Tarigan, kuasa hukum Indrayani, saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut, Selasa (22/9/2026). (Foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis dan jajarannya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dan dugaan permintaan uang Rp50 juta terhadap korban kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Indrayani bersama kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, pada Selasa (22/9/2026) siang. Mereka berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan akan mengecek laporan tersebut ke Bid Propam Polda Sumut.
"Saya akan cek ya ke Propam terkait laporannya," ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (23/9/2026).
Perwira polisi lulusan Akpol 1996 itu tidak banyak memberikan komentar terkait laporan tersebut. Ia hanya mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu guna memastikan apakah benar ada peristiwa tersebut.
Berita sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Risky Lubis bersama tiga anggota penyidik dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut terkait penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut disampaikan Indrayani, warga Jalan Dusun III Kenari, Jalan Sukarela Timur, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bersama kuasa hukumnya, Selasa (22/9/2026) siang.
Kuasa hukum Indrayani, Suhandri Umar Tarigan, mengatakan perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, senilai Rp900 juta. Dalam transaksi itu, kliennya telah menyerahkan uang Rp500 juta kepada terlapor, M Juan Cole Hutasuhut, sebagai panjar pembelian.
“Di mana klien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang, kepada terlapor seharga Rp900 juta,” ujar Umar Tarigan, Selasa (22/9/2026) di Bid Propam Polda Sumut.
Menurut Umar, uang tersebut diserahkan di hadapan Notaris Yulkartini Farma. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp400 juta akan diberikan setelah penandatanganan akta jual beli (AJB).
Namun, setelah AJB disiapkan, Juan Cole disebut tidak datang untuk menandatanganinya. Ia juga disebut tidak mengakui telah menerima uang Rp500 juta tersebut.
Atas kejadian itu, Indrayani membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/438/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026.
Umar mengatakan pihaknya kecewa dengan perkembangan penanganan laporan tersebut karena telah berlangsung lebih dari tujuh bulan. Ia menilai alat bukti dalam perkara itu cukup, baik berupa keterangan saksi maupun dokumen.
Menurutnya, laporan pengaduan yang dibuat oleh kliennya sudah lebih dari tujuh bulan, tetapi masih jalan di tempat.
"Padahal, dalam kasus ini pembuktiannya tidak begitu sulit karena alat bukti yang cukup dan lengkap, baik dari saksi dan juga bukti surat. Bahwa SP2HP terakhir yang diterima oleh klien kami pada tanggal 3 September 2026 baru menunjukkan pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara," ujar Umar Tarigan.
Kemudian, dari keterangan kliennya, penyidik telah menerima uang sebesar puluhan juta rupiah sejak perkara ini dilaporkan. Umar mempertanyakan alasan perkara tersebut berjalan di tempat selama lebih dari tujuh bulan. Menurutnya, hal itu diduga karena penyidik meminta lagi uang tambahan sebesar Rp50 juta melalui pengacara awal.
"Kata klien kami, alasan permintaan uang ini agar perkara ini cepat naik ke sidik dan terlapor segera ditangkap. Tetapi klien kami sudah tidak sanggup lagi membayar uang tersebut," tegasnya.
Menurut pandangan pihaknya, sambung Umar Tarigan, ada benarnya keterangan kliennya karena setelah kliennya tidak membayar uang yang diminta puluhan juta rupiah tersebut, laporannya dihentikan tanpa diproses lagi.
Sehingga, kliennya mencabut surat kuasa pengacara lama dan memberikan kuasa baru kepada pihaknya untuk menindaklanjuti perkara yang sudah mati suri ini serta melaporkan penyidik Unit Harda ke Propam Polda Sumatera Utara. (hm25)
NEXT ARTICLE
Bikin STNK Palsu, Pria di Batu Bara Ditangkap








































