Wednesday, September 23, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Uang Rp22 Juta dan HP dari Mobil, Dua Pria Dibekuk dalam 24 Jam

Mistar.idRabu, 23 September 2026 pukul 11.10 WIB
curi_uang_rp22_juta_dan_hp_dari_mobil_dua_pria_dibekuk_dalam_24_jam

Dua pria yang ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian di Jalinsum Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. (Foto: Dok. Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID – Uang tunai Rp22,3 juta dan satu unit telepon seluler yang ditinggalkan di dalam mobil raib dicuri saat kendaraan terparkir di depan Alfamidi, Jalinsum Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pencurian itu dialami Reinhard, warga Pematang Siantar, yang saat itu sedang mengemudikan mobil pikap sepulang mengantar sayur-mayur. Ia berhenti bersama seorang temannya untuk membeli keperluan di Alfamidi.

Sebelum meninggalkan kendaraan, Reinhard telah mengunci pintu mobil. Seorang temannya juga masih berada di dalam kendaraan dalam kondisi tertidur.

Namun, setelah selesai berbelanja, korban mendapati tas berisi uang Rp22,3 juta yang sebelumnya diletakkan di dashboard sudah tidak ada. Telepon selulernya juga ikut raib.

Korban kemudian membangunkan temannya dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Batu Bara.

Dalam waktu sekitar 24 jam setelah kejadian, polisi menangkap DG, 22 tahun, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia ditemukan di salah satu warung di Jalinsum Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Dari pemeriksaan awal, DG mengakui terlibat dalam pencurian tersebut bersama MFP. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap MFP, 20 tahun, di kediamannya di Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Dari MFP, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 4328 OAR dan telepon seluler milik korban. Sementara keberadaan barang bukti lainnya, termasuk uang hasil pencurian, masih ditelusuri penyidik.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya terduga pelaku lain serta menelusuri aliran uang hasil pencurian.

“Penyidik juga telah memeriksa korban dan saksi serta menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN