Monday, August 31, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Digerebek Tengah Malam! Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap 2 Pengedar & Sita 31 Gram Ganja

Mistar.idSenin, 31 Agustus 2026 pukul 12.23 WIB
digerebek_tengah_malam_satres_narkoba_polres_batu_bara_tangkap_2_pengedar_sita_31_gram_ganja_

Tersangka pengedar narkoba diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara.(Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID (31/8/2026)– Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Air Putih.

Dua orang tersangka, seorang pria dan seorang perempuan, diamankan beserta barang bukti 31,39 gram ganja dan 0,13 gram sabu.

Pengungkapan ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Senin (31/8/2026).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) dini hari di dua titik berbeda.Tersangka pertama berinisial FIS, 36 tahun, ditangkap di Desa Tanah Merah sekitar pukul 00.10 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan daun ganja kering seberat 12,97 gram. Rinciannya, dua bungkus seberat 10,69 gram, satu bungkus seberat 1,56 gram.

Selain itu, ditemukan juga dua plastik klip berisi sabu seberat 0,72 gram dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, FIS mengaku mendapat barang tersebut dari seorang perempuan berinisial S untuk diedarkan di wilayah Air Putih.

Berbekal keterangan FIS, petugas langsung bergerak dan menangkap S di Dusun Desa Aras sekitar pukul 00.49 WIB.

Dari penguasaan S, polisi menyita daun ganja kering seberat 20,32 gram, sabu seberat 0,13 gram, satu unit ponsel, dan satu kotak kacamata yang digunakan untuk menyimpan ganja.

"Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi adalah daun ganja kering seberat 31,39 gram dan sabu seberat 0,13 gram," jelas AKP Pardamean Tamba.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.(ebson/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN