Pemerintah Akan Bentuk Tim Lintas Lembaga Atasi Polemik Data Desil

Wamensesneg Bambang Eko Suhariya. (foto: Firda/Detik)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah berencana membentuk tim lintas lembaga untuk mengevaluasi polemik data desil masyarakat yang menjadi dasar penentuan penerima sejumlah program pemerintah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tim tersebut akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Bappenas, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Oh pastinya akan dibentuk (tim khusus) antar lembaga ya, antar lembaga dari BPS, Bappenas dan sebagainya. Tunggu aja nanti deh ya,” kata Bambang usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026), dilansir Detikcom.
Bambang mengatakan pemerintah saat ini masih mengevaluasi data desil masyarakat. Evaluasi tersebut dilakukan BPS menyusul sorotan terhadap akurasi data yang digunakan dalam menentukan kelompok penerima program pemerintah.
“Ini sedang dievaluasi. Tadi kan sudah disampaikan Bu Rieke Diah Pitaloka itu tentang itu ya,” ujarnya.
Saat ditanya apakah polemik tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam pendataan, Bambang mengatakan pemerintah belum dapat menyimpulkannya.
“Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS ya. Mudah-mudahan ada perbaikan,” katanya.
Sebelumnya dalam rapat, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti penggunaan data desil sebagai dasar penentuan penerima sejumlah program pemerintah.
Menurut Rieke, persoalannya tidak hanya menyangkut masyarakat yang masuk desil tertentu, tetapi juga kemampuan data pemerintah menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara akurat.
“Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat,” ujar Rieke.
Rieke juga menyoroti penggunaan metode Proxy Means Test (PMT) oleh BPS. Menurutnya, metode tersebut perlu dievaluasi karena sejumlah indikator yang digunakan relatif statis, sementara kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat.
“Proxy aset dan kondisi fisik rumah relatif statis, sedangkan kehilangan pekerjaan, pendapatan, arus kas, dan kerentanan masyarakat berubah cepat,” katanya.
Ia mencontohkan kepemilikan telepon pintar yang saat ini tidak selalu menggambarkan tingkat kemampuan ekonomi seseorang karena perangkat tersebut juga dapat menjadi alat untuk mencari penghasilan.
“Di era gig economy, smartphone dapat menjadi alat produksi, bukan ukuran kemampuan. Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat,” ujarnya.
Rieke meminta pemerintah mengevaluasi metodologi pendataan, termasuk kemampuan sistem menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara dinamis serta menyediakan mekanisme koreksi bagi warga.
Dalam rapat tersebut, Rieke juga mendesak pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Sistem Satu Data Indonesia (SDI) kepada DPR.
Menanggapi hal itu, Bambang memastikan pemerintah akan mengirimkan surpres beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut sebelum batas waktu 19 September 2026.
Menurut Bambang, Presiden menerima surat dari DPR pada 22 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan surpres dan DIM.
“Namun demikian sebelum 19 September kami akan segera untuk mengirimkan DIM-nya dengan surpresnya. Sebetulnya kalau surpresnya sudah siap, tinggal ditandatangani, tinggal DIM-nya saja yang kami perlu sinkronisasi antar kementerian/lembaga yang disebutkan dalam surpres itu,” ujarnya. (*)
PREVIOUS ARTICLE
13 Kejahatan Ini Bisa Kena Sita Aset, Termasuk Korupsi & Narkoba


















