DTSEN Jadi Acuan Utama Data Sosial Ekonomi, Begini Cara Menentukan Desil Keluarga

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti. (foto:dokumen BPS/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (23/8/2026) — Pemerintah resmi menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dan terintegrasi dalam perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi program lintas kementerian dan lembaga.
Penggunaan data ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) bertindak sebagai penyusun dan pengelola utamanya.
DTSEN dibangun dengan menyatukan basis data krusial, mulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), hingga Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Selanjutnya, data disinkronkan secara berkala dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan validitasnya.
Hingga 10 Juli 2026, pemutakhiran DTSEN Versi 3 Tahun 2026 telah mencakup 290,13 juta rekam jejak (record) individu dan 95,98 juta data keluarga di seluruh Indonesia.
Salah satu informasi paling krusial di dalam DTSEN adalah desil, yaitu pengelompokan keluarga ke dalam 10 tingkatan berdasarkan posisi relatif kesejahteraannya.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara Desil 10 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Masing-masing mencakup sekitar 10 persen dari total populasi.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan masyarakat harus memahami angka desil sebagai pemeringkatan relatif, bukan ukuran mutlak atas pendapatan, kekayaan, maupun garis kemiskinan suatu keluarga.
"Desil menunjukkan posisi relatif keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Oleh karena itu, desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga," kata Amalia pada keterangan tertulis yang dikirim BPS Sumut, Minggu (23/8/2026).
Artinya, keluarga yang berada di desil yang sama belum tentu memiliki nominal pendapatan atau pengeluaran yang sama persis. Desil memiliki fungsi sebagai alat bantu pemerintah menentukan sasaran prioritas sesuai dengan tujuan masing-masing program bantuan.
Dalam menentukan posisi desil, BPS tidak hanya melihat satu indikator tunggal seperti penghasilan, daya listrik, atau jenis pekerjaan.
Pemeringkatan menggunakan metode statistik berstandar internasional yang disebut Proxy Means Test (PMT), yang mengestimasi tingkat kesejahteraan melalui kombinasi banyak karakteristik yang bisa diamati secara sistematis.
Indikator yang dinilai secara bersama-sama dalam metode PMT untuk menentukan posisi kesejahteraan keluarga, yaitu kondisi tempat tinggal, yang dinilai dari kondisi bangunan perumahan, sumber air minum, serta bahan bakar dan energi untuk memasak.
Kemudian, fasilitas dan aset. Yang dinilai adalah daya dan konsumsi listrik harian, juga kepemilikan aset bergerak serta tidak bergerak. Selanjutnya, kondisi demografi, seperti komposisi jumlah anggota keluarga dan tingkat pendidikan.
Terakhir, kapasitas ekonomi dan fisik, seperti jenis pekerjaan, kondisi kesehatan secara umum, serta keberadaan disabilitas dalam keluarga.
Karena mempertimbangkan semua variabel secara kolektif, perubahan satu indikator, misalnya berganti pekerjaan atau menambah daya listrik, tidak membuat posisi desil keluarga langsung berubah.
BPS menyadari bahwa kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Oleh karena itu, relevansi DTSEN terus dijaga melalui pembaruan yang bersumber dari data administrasi, sensus, pengecekan lapangan (ground check), hingga laporan langsung dari masyarakat.
Jika masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang dirasa belum sesuai dengan kondisi nyata, pemerintah menyediakan kanal resmi untuk mengajukan pembaruan melalui mekanisme "usul dan sanggah".
Masyarakat dapat mengaksesnya melalui situs web atau aplikasi Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id), sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) melalui operator di tingkat desa/kelurahan, dan portal resmi Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
BPS mengingatkan, pengajuan pembaruan data tidak berarti posisi desil akan langsung berubah. Setiap usulan yang masuk akan diverifikasi dan dihitung ulang sesuai metode PMT yang berlaku untuk menjaga keadilan dan akurasi pemeringkatan nasional. (hm27)


















