Sofyan Tan Soroti Data BPS: Gaji Rp5 Juta Masuk Kategori Kaya, 60 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Dapat KIP Kuliah

Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, menyoroti ketimpangan standar pengukuran kemiskinan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan kriteria Bank Dunia (World Bank). (foto:amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID (18/8/2026) — Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan, menyoroti ketimpangan standar pengukuran kemiskinan yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan kriteria Bank Dunia (World Bank).
Perbedaan standar tersebut dinilai memicu kesalahan fatal dalam perumusan kebijakan publik, terutama berdampak pada terhentinya akses pendidikan bagi puluhan ribu calon mahasiswa jalur Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Sofyan mengutip pandangan Bung Karno terkait sebuah negara disebut merdeka jika angka kemiskinannya menyentuh 0 persen. Namun, fakta lapangan Indonesia belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
"Survei di lapangan salah, data yang diinput salah, keluarnya salah. Nah, kalau sudah salah, mencelakakan banyak orang. Kebijakannya membuat banyak anak-anak yang punya talenta tidak mampu melanjutkan kuliahnya," kata Sofyan Tan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, Selasa (18/8/2026).
Sofyan menyampaikan bahwa terdapat jurang perbedaan yang mencolok antara definisi "miskin" versi pemerintah Indonesia (melalui BPS) dan standar internasional dari Bank Dunia. Indonesia kini berstatus negara berpendapatan menengah (middle-income) sehingga seharusnya menggunakan standar Bank Dunia.
Batas pengeluaran per orang versi BPS, yaitu Rp669.235 per bulan, sedangkan versi Bank Dunia Rp1.500.000 per bulan atau Rp50.000 per hari. Batas pendapatan keluarga dengan asumsi empat orang, versi BPS kurang lebih Rp3.100.000 per bulan, sedangkan versi Bank Dunia kurang lebih Rp6.000.000 per bulan.
Persentase penduduk miskin berdasarkan data BPS kurang lebih 8,07 persen, sedangkan versi Bank Dunia 60 hingga 68 persen. Kemudian, estimasi jumlah penduduk miskin berdasarkan data BPS kurang lebih 23 juta orang, versi Bank Dunia kurang lebih 180 juta orang.
"Kalau kita pakai kriteria Bank Dunia, jumlah orang miskin di Indonesia itu sekitar 180 juta orang. Jadi sudah bisa hitung-hitung hari ini, kita itu sebenarnya tergolong miskin atau kaya?" ucapnya.
Permasalahan terbesar data tersebut yaitu penerapannya dalam menentukan Desil (kelompok persepuluhan tingkat kesejahteraan) sebagai syarat mutlak penerima Bantuan Sosial (Bansos) dan KIP Kuliah.
Pemerintah menetapkan penerima bansos dan KIP Kuliah harus masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 4 atau berpenghasilan sekitar Rp1,3 juta. Namun, BPS memasukkan keluarga dengan penghasilan Rp3 juta di atas dalam Desil 6, dan penghasilan Rp5 juta sudah ditempatkan pada Desil 10 alias kategori keluarga kaya.
"Orang berpenghasilan Rp5 juta menurut Bank Dunia miskin, tapi menurut kita termasuk Desil 10. Hari ini, orang berpenghasilan Rp5 juta tidak mungkin bisa menguliahkan anaknya. Kuliah butuh dana besar, bukan sekadar uang kuliah, tapi ongkos dan biaya hidup," ujar Sofyan menjelaskan.
Dampak dari pengelompokan yang tidak realistis ini sangat memprihatinkan. Sofyan mengungkapkan, ada sekitar 60.000 calon mahasiswa lolos seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mengubur mimpinya karena gagal mendapat KIP Kuliah.
Mereka gagal secara administratif karena tidak masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4, meski secara ekonomi keluarga sangat kesulitan membiayai pendidikan tinggi.
Sofyan juga menyampaikan terkait kemunduran tingkat kesejahteraan rata-rata masyarakat Indonesia. Saat ini, pendapatan per kapita (GDP per capita) Indonesia baru menyentuh angka 5.300 dolar AS.
Angka tersebut jauh tertinggal jika dibandingkan dengan Malaysia yang mencapai 17.000 dolar AS atau lebih dari tiga kali lipat. Sofyan juga membandingkan dengan Korea Selatan, pendapatan per kapitanya melesat menyentuh 37.000 dolar AS.
"Salah satu permasalahan di Indonesia hari ini merupakan soal kemiskinan yang membuat kita kalah dengan negara-negara tetangga kita. Masalah pengelompokan desil dan standar kemiskinan ini terus kami suarakan dalam rapat-rapat kerja bersama Menteri dan Kepala BPS," tuturnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
25 Agustus 2026 Libur Apa? Ini Status dan Dasar Hukumnya




















