25 Agustus 2026 Libur Apa? Ini Status dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi, 25 Agustus 2026 Libur Apa? (foto:chatgpt/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (18/8/2026) — 25 Agustus 2026 libur apa? Pertanyaan ini menjadi salah satu yang banyak dicari masyarakat menjelang akhir Agustus.
Jawabannya, Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ketetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 dan menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama sepanjang 2026.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan cuti tahunan hanya untuk mendapatkan libur pada Selasa, 25 Agustus 2026 apabila mengikuti ketentuan hari libur nasional.
Apakah 25 Agustus 2026 Cuti Bersama?
Tidak.
25 Agustus 2026 berstatus libur nasional, bukan cuti bersama.
Dalam daftar resmi pemerintah, 25 Agustus tercantum sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, tidak ada tanggal cuti bersama yang ditetapkan pada Agustus 2026.
Adapun cuti bersama 2026 ditetapkan pada sejumlah tanggal yang berdekatan dengan Imlek, Nyepi, Idulfitri, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, dan Natal.
Perbedaan status ini penting karena libur nasional dan cuti bersama bukan istilah yang sama. Cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri, termasuk terkait pengurangan hak cuti tahunan bagi pegawai atau pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Untuk sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan. Sementara itu, bagi ASN berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti bersama ASN.
Dasar Hukum Libur 25 Agustus 2026
Penetapan 25 Agustus 2026 sebagai libur nasional memiliki landasan hukum yang jelas.
Salah satunya adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Keppres yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 29 Januari 2024 tersebut mengatur hari-hari libur keagamaan dan hari libur lainnya.
Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024, Maulid Nabi Muhammad SAW termasuk hari libur. Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan aturan hari libur yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah Keputusan Presiden.
Keppres tersebut mencabut sejumlah aturan sebelumnya, yakni Keppres Nomor 251 Tahun 1967, Keppres Nomor 148 Tahun 1968, Keppres Nomor 10 Tahun 1971, dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Sementara itu, tanggal spesifik dalam kalender 2026 ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri yang menjadi pedoman penyelenggaraan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun tersebut.
Kenapa Maulid Nabi Diperingati Setiap 12 Rabiul Awal?
Maulid Nabi atau Maulud merujuk pada peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dalam tradisi yang berkembang di Indonesia, Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa kata maulid atau milad dalam bahasa Arab berkaitan dengan makna kelahiran. Peringatan tersebut kemudian berkembang sebagai tradisi di tengah masyarakat Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
Dalam praktiknya, peringatan Maulid Nabi di Indonesia tidak berlangsung dengan satu bentuk yang seragam. Setiap daerah memiliki tradisi masing-masing, mulai dari pengajian, pembacaan selawat dan sejarah Nabi hingga tradisi budaya yang telah berlangsung turun-temurun.
Kementerian Agama, misalnya, mencatat adanya tradisi Sekaten di Yogyakarta, Panjang Jimat di Cirebon, dan Bunga Lado di Padang sebagai bentuk peringatan Maulid Nabi yang berkembang di Indonesia.
Sejarah Singkat Tradisi Maulid Nabi
Peringatan Maulid Nabi memiliki sejarah panjang dan tidak muncul pada masa Nabi Muhammad SAW masih hidup.
Salah satu riwayat yang kerap disebut dalam literatur sejarah menyebut peringatan Maulid Nabi secara besar-besaran dilakukan oleh Sultan Muzhaffaruddin al-Kaukabri, penguasa Irbil, pada awal abad ke-7 Hijriah. Riwayat tersebut juga disebut dalam sejumlah materi edukasi Kementerian Agama.
Dalam perkembangannya, peringatan Maulid menyebar ke berbagai wilayah dunia Islam dengan bentuk yang berbeda-beda. Di Indonesia, tradisi tersebut kemudian berbaur dengan budaya lokal sehingga menghasilkan berbagai bentuk perayaan yang khas di setiap daerah.
Karena itu, Maulid Nabi tidak hanya memiliki dimensi keagamaan, tetapi juga berkembang menjadi bagian dari tradisi sosial dan budaya masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.
Fakta Menarik 25 Agustus 2026 Jatuh pada Hari Selasa
Ada fakta menarik dari kalender Agustus 2026. Maulid Nabi pada 25 Agustus jatuh pada Selasa, sementara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 jatuh pada Senin.
Artinya, kedua hari libur nasional tersebut sama-sama berada pada awal pekan, tetapi tidak membentuk rangkaian libur panjang secara otomatis.
Tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada 24 Agustus maupun 26 Agustus. Karena itu, pekerja yang ingin memperpanjang waktu libur di sekitar 25 Agustus perlu menggunakan cuti tahunan sesuai kebijakan kantor masing-masing.
Kondisi ini berbeda dengan beberapa periode libur lain pada 2026 yang secara resmi memiliki rangkaian cuti bersama di sekitar hari libur nasional.
Insight: Libur Nasional Tidak Selalu Berarti Semua Aktivitas Berhenti
Meski 25 Agustus merupakan hari libur nasional, bukan berarti seluruh layanan publik dan kegiatan ekonomi otomatis berhenti.
SKB Tiga Menteri secara khusus mengatur bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas—seperti rumah sakit, layanan kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan—perlu mengatur penugasan pegawai atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, status libur nasional tidak identik dengan semua kantor atau layanan tutup.
Hal ini menjadi penting bagi masyarakat yang hendak bepergian, melakukan transaksi perbankan, mengurus layanan publik, atau mendapatkan pelayanan kesehatan pada 25 Agustus 2026.
Makna Maulid Nabi bagi Masyarakat
Di luar statusnya sebagai tanggal merah, Maulid Nabi memiliki makna yang lebih luas bagi masyarakat Muslim.
Peringatan ini kerap menjadi momentum untuk kembali mempelajari kehidupan, perjuangan, dan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Kementerian Agama juga menekankan Maulid sebagai momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari, termasuk memperkuat silaturahmi dan kepedulian terhadap sesama.
Di berbagai daerah, kegiatan Maulid juga menjadi ruang berkumpul masyarakat. Tradisi yang berkembang dapat berupa pengajian, pembacaan selawat, pembacaan sirah Nabi, hingga kegiatan sosial dan berbagi makanan.
Karena itulah, satu tanggal dalam kalender nasional dapat memiliki dimensi yang lebih luas: sebagai hari libur, momentum keagamaan, sekaligus bagian dari tradisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Jadi, 25 Agustus 2026 libur apa? Jawabannya adalah libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tanggal tersebut jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026 dan bukan cuti bersama.
Pemerintah menetapkan tanggal tersebut melalui SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Secara keseluruhan, kalender 2026 memuat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Sementara dari sisi regulasi, pengaturan hari libur keagamaan memiliki dasar antara lain Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, yang menetapkan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu hari libur.
Dengan demikian, masyarakat dapat menandai Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai tanggal merah, tetapi tidak perlu menganggapnya sebagai cuti bersama. Bagi pekerja yang ingin memperoleh libur lebih panjang, pengajuan cuti tambahan tetap mengikuti kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.
(bpk/kemenag/*/hm27)


















