2.015 Belangkas dan 35 Kg Telurnya Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Ribuan belangkas bersama telurnya yang gagal diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut. (Foto: Bea Cukai Teluk Nibung/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID (7/10/2026) – Upaya penyelundupan ribuan belangkas ke Malaysia melalui jalur laut dari perairan Asahan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Teluk Nibung bersama Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (5/10/2026), petugas menemukan 2.015 ekor belangkas dan 35 kilogram telur belangkas yang dikemas dalam 15 fiber box.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan pengiriman satwa melalui Pelabuhan Teluk Nibung.
"Berdasarkan informasi yang diterima, tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan 15 Fiber Box berisi 2.015 ekor belangkas dan 35 kilogram telur belangkas," terangnya.
Temuan tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Belangkas diduga hendak dikirim ke Malaysia dengan cara disamarkan bersama komoditas perikanan yang diperbolehkan untuk diekspor.
Diduga, modus penyamaran dilakukan dengan mencampurkan belangkas ke dalam pengiriman komoditas ekspor berupa ikan nila, ikan baung, dan kerang kepah.
“Komoditas tersebut diketahui bukan barang yang tata niaga ekspornya diatur secara khusus. Pengiriman dilakukan menggunakan kapal yang membawa komoditas ekspor dari Pelabuhan Teluk Nibung,” jelas Nutriwan.
Untuk diketahui, belangkas merupakan satwa liar yang mendapat perlindungan di Indonesia. Perlindungan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam regulasi tersebut terdapat tiga jenis belangkas yang termasuk satwa dilindungi, yakni Tachypleus gigas (belangkas besar), Tachypleus tridentatus (belangkas tiga duri), dan Carcinoscorpius rotundicauda (belangkas padi).
“Setelah diamankan, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung. Petugas melakukan pendataan dan pencacahan sebelum barang bukti tersebut diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
















































