Wednesday, October 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Praperadilan Dhody Thahir: Ahli UI Sebut Surat Advokat Bukan Objek Pemalsuan

Mistar.idRabu, 7 Oktober 2026 pukul 21.23 WIB
sidang_praperadilan_dhody_thahir_ahli_ui_sebut_surat_advokat_bukan_objek_pemalsuan_

Ahli hukum pidana UI, Prof. Eva Achjani Zulfa, saat diperiksa sebagai ahli di sidang praperadilan Dhody Thahir. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (7/10/2026) — Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pemalsuan surat anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Dhody Thahir, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10/2026).

Praperadilan diajukan melalui kuasa hukumnya dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan tim kuasa hukum pemohon.

Usai sidang, Eva menegaskan surat permohonan yang dibuat advokat bukan objek tindak pidana pemalsuan surat.

"Kalau mengacu Pasal 263 dan Pasal 266, atau sekarang Pasal 391 dan Pasal 394 KUHP baru, tidak semua surat bisa menjadi objek pemalsuan, karena kualifikasi suratnya telah ditentukan, seperti surat utang-piutang atau surat yang membuktikan suatu hal tertentu," katanya.

Ia menegaskan surat permohonan advokat tidak masuk kualifikasi tersebut, sehingga secara hukum pidana tidak memungkinkan terjadi pemalsuan surat.

"Saya harus tegaskan dalam pandangan hukum pidana, yang bisa menjadi surat palsu adalah surat yang kualifikasinya dimasukkan di dalam pasal," ujarnya.

Selain soal objek surat, Eva juga menyoroti kedudukan advokat yang dalam menjalankan profesi banyak menggunakan instrumen surat. Advokat dapat membuat berbagai surat berdasarkan kuasa dari klien, termasuk somasi dan surat permohonan. Hal itu melekat sebagai imunitas profesi.

"Advokat rata-rata bekerja berdasarkan instrumen surat. Entah somasi, entah permohonan, berdasarkan kuasanya. Di sini melekat imunitas advokat. Kalau perkara ini tidak diluruskan, ini akan mengancam profesi advokat karena dia tidak bisa bekerja," ucapnya.

Menurutnya, tindakan itu dijamin Undang-Undang Advokat sepanjang sesuai prosedur dan tidak melanggar kode etik.

"Ya, itu dijamin dalam Undang-Undang Advokat, sepanjang tidak melanggar kode etik dan tidak dilakukan secara melawan hukum," katanya.

Usai mendengar keterangan saksi dan ahli, hakim tunggal Khamozaro Waruwu menunda sidang hingga Kamis (8/10/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli lanjutan dari pemohon.

Hakim meminta para pihak tidak menghubungi hakim terkait perkara ini dan meminta termohon menghadirkan pelapor serta ketua tim penyidikan.

Diketahui, Dhody ditetapkan tersangka pemalsuan surat tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, oleh penyidik Polda Sumut pada 21 Agustus 2026. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, pada 15 September 2026 setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. PT Rapi Ray Putratama merupakan perusahaan pengembang perumahan subsidi.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN