Pengacara Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Optimis PN Medan Kabulkan Prapid

Pengacara Dhody Thahir, Hasrul Benny Harahap, saat diwawancarai terkait kasus yang menjerat kliennya. (Foto: Tangkapan layar video)
Medan, MISTAR.ID (29/9/2026) - Hasrul Benny Harahap, advokat anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, optimis Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mengabulkan praperadilan (prapid) yang pihaknya ajukan.
Pengacara Dhody mengajukan prapid terkait sah tidaknya penetapan tersangka pemalsuan surat ke PN Medan beberapa waktu lalu dan terdaftar dengan nomor register perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Dhody melalui tim pengacaranya sebagai pemohon prapid menjadikan Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut sebagai pihak termohon. Sidang prapid yang dipimpin Khamozaro Waruwu sebagai hakim tunggal diagendakan pada Senin (5/10/2026) mendatang.
"Saya optimis prapid saya dimenangkan hakim," ucap Hasrul saat diwawancarai awak media di Medan, Selasa (29/9/2026).
Setelah mengajukan prapid ke PN Medan, pihaknya akan menyusun strategi hukum untuk membela kliennya dalam kasus ini. "Saya sudah mendaftarkan prapid sesuai ketentuan hukum dan tentunya saya secara gerakan-gerakan dalam rangka pembelaan, saya pasti melakukan sesuatu strategi hukum," ujarnya.
Dhody sendiri diketahui ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, oleh Polda Sumut pada 21 Agustus 2026.
Kemudian, Dhody ditangkap kepolisian di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026 setelah tidak menghadiri panggilan secara patut sebanyak dua kali.
Penetapan tersangka dan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. PT Rapi Ray Putratama merupakan sebuah perusahaan pengembang perumahan subsidi.
Hasrul mengaku heran mengapa kliennya tersebut ditetapkan tersangka sementara tak terlibat dalam melakukan tanda tangan surat dalam hal ini surat kuasa advokat yang menjadi objek perkara pemalsuan.
"Surat advokat bukan akta autentik. Yang anehnya, Dhody tidak ada tanda tangan kok jadi tersangka? Ditahan pula lagi tuh. Ini tolong ya, saya sebenarnya sudah 30 tahun menjadi advokat menemui kasus ini agak sedikit terusik juga saya. Ini rasa kepastian enggak ada lagi di negara ini kalau begitu. Kasus ini sudah tiga tahun laporannya. Saya heran ini bisa naik lagi gitu," ucapnya.
Menurut Hasrul, status tersangka kliennya yang ditetapkan penyidik Polda Sumut sangat aneh dan diduga melenceng dari aturan perundang-undangan. Dia menyebut kliennya dikriminalisasi dalam kasus ini.
"Dia menunjuk advokat, dan tentunya untuk menjalankan suatu rangkaian pembelaan dalam menjalankan tugas profesinya dengan membuat surat. Kasus ini berkaitan dengan masalah tanah, wajarkan dia membuat surat memblokir ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya jangan dialihkan objeknya," tutur Hasrul. (hm02)








































