Polisi Beberkan Empat Surat dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dhody Thahir

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan anggota DPRD Sumut Dhody Thahir. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Polisi mengungkap peran empat surat yang menjadi bagian dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan empat surat tersebut dibuat melalui penasihat hukum Dhody Thahir. Tiga surat ditujukan kepada perbankan, masing-masing Bank BTN Medan, Bank BRI Medan, dan Bank BJB Medan. Sementara satu surat lainnya dikirimkan kepada Kantor Pertanahan (BPN).
“Si tersangka ini membuat sebanyak empat pucuk surat. Tersangka menyuruh pengacaranya untuk membuat empat pucuk surat tersebut. Tiga surat ditujukan kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Medan, Bank BJB Medan, serta satu pucuk surat lainnya dikirimkan ke BPN,” ujar Cornelis di Polda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Lebih lanjut dijelaskannya, surat-surat tersebut menjadi persoalan karena di dalamnya Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas kepemilikan tanah milik PT Rafi Rai Putra Tama.
Padahal, menurut penyidik, tanah tersebut bukan merupakan milik Dhody Thahir.
Akibat surat tersebut, Direktur PT Rafi Rai Putra Tama, Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor, disebut mengalami kerugian. Salah satunya, perusahaan tidak mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.
Selain itu, sertifikat tanah milik PT Rafi Rai Putra Tama juga disebut mengalami pemblokiran oleh pihak BPN setelah adanya surat tersebut.
“Nah, dua hal inilah menjadi kerugian yang dialami oleh si pelapor. Inilah yang diduga dilakukan oleh terlapor, sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah kita lakukan penahanan,” kata Cornelis.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut dan kemudian ditangani penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut.
Dalam proses penyidikan, Dhody Thahir kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap politikus Partai Golkar tersebut sejak 16 September 2026.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu, sebelumnya membenarkan penahanan Dhody Thahir. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Iya benar, per hari ini. Yang bersangkutan (Dhody Thahir) resmi menjalani penahanan di Subdit II Harta Ditreskrimum Polda Sumut,” ujar MT Pasaribu, Rabu (16/9/2026).
Dhody Thahir hingga kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tersebut. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut. (*)










































