Dhody Thahir Resmi Ditahan, Polisi Ungkap Apa yang Terjadi Sebelumnya

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir. (Foto: Dok/MISTAR)
Medan, MISTAR.ID (16/9/2026) - Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir, resmi ditahan penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Rabu (16/9/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Politisi Partai Golkar itu menghadapi proses hukum setelah dilaporkan Gazali Iskandar pada 2023 lalu. Dhody Thahir kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu, menyebut Dhody Thahir kini menjalani pemeriksaan sekaligus proses penahanan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan langsung kita amankan,” ujar AKBP MT Pasaribu.
Sebelumnya, tim penyidik Subdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sumut resmi melakukan penahanan terhadap Dhody Thahir terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah.









































