Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Smartboard, Eks Kasi Sarpras Disdik Langkat Langsung Banding

Eks Kasi Sarpras Disdik Langkat sekaligus PPK, Supriadi (tengah), seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (24/9/2026). (foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Supriadi, eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard tahun anggaran 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Supriadi terbukti bersalah dalam perkara pengadaan smartboard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/9/2026).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun)," ucap Yusafrihardi saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Supriadi dijatuhi denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga membebankan Supriadi membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp500 juta.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka dipidana penjara (subsider) selama dua tahun," lanjut Yusafrihardi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Supriadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan masyarakat Langkat, serta mencederai dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Langkat. Hal tersebut menjadi keadaan yang memberatkan.
Sementara keadaan yang meringankan di antaranya Supriadi memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat. Sebelumnya, Supriadi dituntut 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp500 juta subsider tujuh tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Supriadi melalui tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari.
Supriadi merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan smartboard di Disdik Langkat tahun anggaran 2024. Dalam perkara yang sama, eks Kepala Disdik Langkat Saiful Abdi telah divonis 7 tahun penjara, lebih tinggi enam bulan dibandingkan putusan terhadap Supriadi. (*)










































