Usai Ditetapkan Tersangka, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ajukan Prapid ke PN Medan

Teks foto: Gedung PN Medan yang terletak di Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (28/9/2026) - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pemalsuan surat.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara prapid Dhody. Dikatakan Soni, proses prapid telah memasuki tahap persidangan.
"Sudah (masuk berkas prapidnya). Iya, ada penundaan sidang pertama pada Jumat (25/9/2026). Sidang berikutnya tanggal 5 Oktober 2026 untuk panggilan termohon," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (28/9/2026).
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, prapid Dhody terdaftar dengan nomor register perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Dhody lewat penasihat hukumnya sebagai pemohon menjadikan Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Dirreskrimum Polda Sumut sebagai pihak termohon.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan Dodhy sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 21 Agustus 2026 setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan pada Rabu (16/9/2026).
Penangkapan dan penetapan tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. PT Rapi Ray Putratama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan perumahan subsidi. (hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Cabai Merah Naik 50 Persen, Pengamat Proyeksikan Sumut Alami Inflasi 0,3 Persen di September





































