Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pengamat: Dhody Thahir Punya Hak atas Asas Praduga Tak Bersalah

Mistar.idJumat, 18 September 2026 pukul 07.50 WIB
pengamat_dhody_thahir_punya_hak_atas_asas_praduga_tak_bersalah

Pengamat politik Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar. (Foto: Dok. Shohibul/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (17/9/2026) - Pengamat politik Sumatera Utara (Sumut), Shohibul Anshor Siregar, menyoroti penetapan status tersangka hingga tindakan penahanan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir terkait dugaan kasus pemalsuan surat.

Menurutnya, publik dan partai politik harus tetap berpijak pada koridor hukum serta asas ketatanegaraan sebelum melangkah ke proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap politis Golkar itu.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penetapan status tersangka maupun penahanan oleh aparat penegak hukum belum dapat dijadikan dasar mutlak untuk memvonis bersalah seorang wakil rakyat.

"Praduga tak bersalah tidak boleh menjadi vonis bagi seseorang yang sedang menghadapi dugaan atau tuntutan pidana," ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses peradilan di Indonesia memiliki tahapan yang sangat panjang demi menjamin keadilan.

Bahkan, katanya, jika perkara tersebut nantinya disidangkan dan keluar putusan peradilan di tingkat pertama, opsi persidangan masih sangat terbuka.

"Bahkan vonis peradilan pada tingkat tertentu masih bisa ditantang melalui upaya hukum banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung," ucapnya.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa batas legal status hukum yang paling mendasar adalah adanya kekuatan hukum tetap. Namun, dalam konteks keadilan hukum, ruang untuk memperjuangkan hak-hak hukum masih tersedia.

"Tanpa melebih-lebihkan, putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap pun masih dapat dipermasalahkan dengan upaya hukum pengajuan novum (bukti baru) melalui Peninjauan Kembali (PK)," ujar akademisi FISIP UMSU itu.

Di sisi lain, ia memandang ada dua sudut pandang, yakni norma hukum baku nasional dan kewenangan otonom partai politik, dalam menyikapi mekanisme internal partai dan persoalan PAW terkait desakan atau wacana mengenai Pergantian Antarwaktu bagi legislator yang terjerat masalah hukum.

"Secara aturan perundang-undangan umum, status PAW biasanya mematuhi syarat kepastian hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) atau batasan penahanan tertentu yang mengganggu fungsi serta tugas kedewanan," tuturnya.

Namun, katanya, partai politik memegang kunci dan kedaulatan tersendiri atas anggotanya di parlemen.

"Namun semua partai memiliki aturan internal yang dapat melampaui norma hukum baku itu dengan maksud tertentu sesuai konstitusi partai," ujarnya.

Ia menegaskan, sebuah partai politik memiliki kewenangan etis dan disiplin organisasi dalam AD/ART mereka masing-masing.

"Partai dapat mengambil tindakan administratif seperti penegakan kode etik, penonaktifan, hingga pemberhentian keanggotaan tanpa harus menunggu proses peradilan selesai apabila dinilai mengganggu citra, integritas, maupun marwah partai di mata publik," tegasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN