Belum Satu Pun KDKMP di Labura Ajukan PBG, Biaya Capai Rp15 Juta per Gedung

Kabid Pelayanan Perizinan Dinas PMPTSP Labura Azhari saat memberi penjelasan dalam pertemuan terkait verval KDKMP di Aula Redha Yaman Harahap, Kamis (17/9/2026). (Foto: Sunusi/Mistar)
Labura, MISTAR.ID (17/9/2026) – Hingga kini belum ada satu pun Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Labuhanbatu Utara yang mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Labura.
Hal itu disampaikan Kabid Pelayanan Perizinan Dinas PMPTSP Labura Azhari Pasaribu usai rapat verifikasi dan validasi (verval) KDKMP di Aula Redha Yaman Harahap, Kamis (17/9/2026) sore.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan permohonan PBG untuk Koperasi Merah Putih di Labura," katanya.
Azhari yang sempat mengikuti asesmen calon Kepala Dinas PMPTSP Labura beberapa waktu lalu itu menyebut, bangunan KDKMP dengan ukuran 30 x 20 meter dikenakan biaya PBG sekitar Rp15 juta per bangunan.
Dalam rapat tim verval Pemkab Labura, seorang kepala desa sempat menyinggung soal perizinan dan biaya KDKMP. Azhari menjelaskan ada tiga kriteria bangunan yang tidak memerlukan PBG.
Pertama, bangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, bangunan fungsi sosial dan rumah ibadah. Ketiga, bangunan pemerintah.
Namun, hingga kini pihaknya belum mendapat kejelasan apakah gedung KDKMP termasuk kategori bangunan pemerintah atau bukan.
"Jadi kami masih menunggu apakah gedung KDKMP merupakan bangunan pemerintah atau bukan," ujarnya. (Sunusi)








































