Thursday, September 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 4,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,4 Miliar

Mistar.idKamis, 17 September 2026 pukul 13.33 WIB
bea_cukai_sibolga_musnahkan_43_juta_rokok_ilegal_senilai_rp64_miliar

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, bersama Forkopimda melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 4.324.904 batang. (Foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga musnahkan 4.324.904 batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp6.400.538.020, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984. Pemusnahan digelar di halaman KPPBC TMP C Sibolga, Kamis (17/9/2026).

Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Indra Isnugrahadi, menyampaikan penindakan ini dilakukan melalui pengawasan, patroli, pengumpulan informasi, dan operasi penindakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Community Protector dan Industrial Assistance.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan dengan menjalin sinergi bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) saat melaksanakan operasi pasar, sosialisasi ketentuan cukai, serta pemanfaatan DBHCHT bidang penegakan hukum KPPBC TMP C Sibolga.

"Kita melakukan pemusnahan hasil operasi penindakan berupa rokok ilegal yang telah ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan.

"Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini sebanyak 4.324.904 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984. Merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan sejak November 2025 sampai dengan April 2026, yaitu sebanyak 29 Surat Bukti Penindakan dari 13 frekuensi operasi," jelasnya.

Ia menuturkan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum untuk melindungi penerimaan negara dan menunjukkan transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan, serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal.

Selain itu, sambungnya, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang memproduksi dan memperdagangkan BKC Hasil Tembakau yang legal atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Isnugrahadi juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang telah menjalin kerja sama yang baik dengan KPPBC TMP C Sibolga dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal di wilayah kerja BC Sibolga yang terdiri dari 11 kabupaten dan 3 kota.

"Kerja sama dan sinergi yang terjalin menjadi kekuatan penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal tersebut tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai," ucapnya.

Indra menambahkan, KPPBC TMP C Sibolga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. KPPBC TMP C Sibolga juga meminta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia.

"Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya pelanggaran dapat melaporkannya langsung ke pengaduan Bea Cukai Bea Cukai," tutupnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN